Penulis : Helmi Amba Dewi (*)
MAGISTER PENDIDIKAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
KKEBIJAKAN Konkret Otoritas Fiskal dan Moneter Indonesia Terkait Bitcoin sebagai Alat Investasi dalam Menghadapi Inflasi di Indonesia.
Bitcoin, mata uang kripto yang terkenal karena volatilitasnya, telah menarik minat investor di seluruh dunia.
Di Indonesia, di mana inflasi dan stabilitas nilai mata uang adalah perhatian utama, pertanyaan pun muncul: apakah Bitcoin bisa menjadi alat investasi yang efektif untuk melindungi nilai kekayaan dari inflasi?
Bitcoin, mata uang kripto pertama yang diciptakan, muncul pada tahun 2008 melalui sebuah makalah yang diterbitkan oleh seseorang atau kelompok yang menggunakan nama samaran Satoshi Nakamoto.
Makalah tersebut berjudul “Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System” dan menjadi landasan bagi pengembangan Bitcoin.
Ide utama di balik Bitcoin adalah menciptakan sistem pembayaran yang terdesentralisasi, di mana transaksi dapat dilakukan secara langsung antara dua pihak tanpa melalui perantara seperti bank atau lembaga keuangan lainnya.
Bitcoin menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat semua transaksi yang dilakukan dengan mata uang ini secara publik dan aman.
Pada tanggal 3 Januari 2009, versi pertama perangkat lunak Bitcoin dirilis, dan blok pertama dari blockchain Bitcoin, yang dikenal sebagai blok genesis, ditambang oleh Satoshi Nakamoto sendiri.
Bitcoin awalnya memiliki sedikit nilai dan digunakan terutama dalam komunitas teknologi dan kripto.
Namun, seiring waktu, minat terhadap Bitcoin tumbuh, dan nilainya pun meningkat secara signifikan.
Sejak itu, Bitcoin telah menjadi salah satu aset digital paling dikenal dan banyak diperdagangkan di dunia.
Meskipun masih ada perdebatan tentang masa depan dan nilai jangka panjangnya, Bitcoin terus menjadi subjek minat dan penelitian yang luas dalam dunia keuangan dan teknologi.
Indonesia, seperti banyak negara berkembang lainnya, terus berjuang dengan inflasi dan tantangan ekonomi terkait lainnya.
Dalam upaya untuk melindungi nilai kekayaan mereka, investor Indonesia mencari alternatif investasi yang lebih stabil dan berpotensi menguntungkan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan keuangan global, cryptocurrency seperti Bitcoin semakin mendapat perhatian di Indonesia.
Sebagai negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang stabil namun rentan terhadap inflasi, pemerintah Indonesia melalui otoritas fiskal dan moneternya terus memantau perkembangan ini.
Bitcoin menjanjikan perlindungan terhadap inflasi karena pasokannya yang terbatas dan tidak terpengaruh oleh kebijakan moneter pemerintah.
Selain itu, pertumbuhan harga Bitcoin yang cepat juga menarik minat investor yang mencari keuntungan yang tinggi.
Pada tahun 2021, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter utama di Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terkait cryptocurrency.
Dalam pernyataan tersebut, BI menegaskan bahwa cryptocurrency, termasuk Bitcoin, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Oleh karena itu, transaksi menggunakan cryptocurrency dianggap ilegal dan tidak dilindungi oleh hukum.
Namun, dalam hal investasi, BI tidak mengeluarkan larangan terhadap kepemilikan atau investasi dalam cryptocurrency.
Sebagai gantinya, BI lebih menekankan pada risiko yang terkait dengan investasi dalam cryptocurrency, seperti volatilitas harga yang tinggi, potensi kegiatan ilegal, dan kurangnya perlindungan konsumen.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas fiskal yang mengawasi sektor keuangan non-bank di Indonesia, juga telah mengeluarkan pernyataan terkait cryptocurrency. OJK menegaskan bahwa cryptocurrency bukanlah instrumen investasi yang diatur dan diawasi oleh otoritas keuangan di Indonesia.
Oleh karena itu, investasi dalam cryptocurrency dianggap memiliki risiko yang tinggi dan tidak dijamin oleh pemerintah.
Dalam konteks menghindari inflasi, pemerintah Indonesia belum mengeluarkan kebijakan konkret yang secara khusus mengatur penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi yang dapat membantu mengurangi risiko inflasi.
Namun, pemerintah terus mengawasi perkembangan cryptocurrency dan mungkin akan melakukan penyesuaian kebijakan jika diperlukan sesuai dengan perkembangan situasi.
Dalam hal ini, penting bagi masyarakat Indonesia yang berminat untuk berinvestasi dalam cryptocurrency untuk memahami risiko yang terkait dan melakukan investasi dengan bijaksana.
Pemerintah juga terus mendorong literasi keuangan dan edukasi terkait cryptocurrency agar masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih baik dan terinformasi.
Bitcoin memiliki potensi besar sebagai alat investasi untuk melindungi nilai kekayaan dari inflasi di Indonesia.
Namun, untuk mengaktifkan potensi ini, diperlukan regulasi yang mendukung dan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat tentang manfaat dan risiko investasi dalam Bitcoin.
Dengan pendekatan yang bijaksana, Bitcoin bisa menjadi salah satu instrumen investasi yang berharga bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
Penting bagi pemerintah dan otoritas moneter Indonesia untuk memberikan regulasi yang jelas dan mendukung perkembangan Bitcoin sebagai aset investasi.
Regulasi yang baik dapat memberikan perlindungan bagi investor dan mendorong pertumbuhan ekosistem Bitcoin yang sehat di Indonesia.***