SUMATERADAILY.COM, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi menetapkan APBD Provinsi Jambi tahun 2025 sebesar Rp 4.575 T.
Rapat paripurna penetapan dipimpin langsung Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah. Didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata, Faizal Riza, dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Jumat (29/11).
M. Hafiz Fattah mengatakan, berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, disepakati bahwa APBD Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp.4.575.870.566.874. Sedangkan belanja
Rp.4.625.723.464.795. Defisit
Rp 49.852.897.921.
“Dengan penetapan ini agar dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku agar berdampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Penetapan ini menurut Hafiz, awal dari kerja yang sesungguhnya. Semua anggota DPRD Jambi wajib mengawal semua kegiatan yang sudah dibahas antara DPRD Jambi dan Pemprov Jambi.
“Kita dan Pemprov Jambi menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri,” ujarnya.
Sementara itu, Fauzi Ansori, Juru Bicara Banggar DPRD Jambi meminta Pemerintah
Provinsi Jambi dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD TA 2025 mengacu pada prinsip akuntabilitas,
transparansi, efektivitas dan berkelanjutan.
“Terutama Badan
Anggaran mengingatkan kepada APIP untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya program dan kegiatan prioritas
untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala
daerah maupun perangkat daerah serta keselarasannya dengan
RKPD TA 2025 maupun implementasi RPJMD,” ujarnya.
Kemudian, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi meminta kepadaPemerintah Provinsi Jambi melakukan optimalisasi terhadap
berbagai komponen dan potensi pendapatan, terutama dari
sektor pajak dan pemanfaatan aset daerah.
“Terkait aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini pengelolaannya
kurang maksimal, Banggar meminta kepada BPKP Provinsi Jambi agar BPKPD Provinsi Jambi agar kedepan agar aset-aset tersebut dikelola dengan tepat karena itu dapat dijadikan sumber pendapatan,” pungkasnya.(***)
hmsdprdjambi