LUBUK LINGGAU-Sumateradaily-Guna peningkatan mutu pada sektor pelayanan kepada masyarakat, pemerintah Kota Lubuk Linggau mengadakan sosialisasi Maladministrasi dan Motivasi Pelayanan Publik bagi ASN dilingkungan Pemkot Lubuk Linggau. Jumat (6/9).
Pada kegiatan yang dilaksanakan di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau tersebut mengundang pemateri yakni Sekjen Ombudsman RI, Suganda Pandabotan Pasaribu.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota, H Trisko Defriyansa mengatakan bahwa menjadi seorang ASN adalah tugas wajib untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa puas atas pelayanan yang diberikan.
“Untuk itu, tepat sekali rasanya kegiatan ini kita laksanakan, apalagi pemateri yang merupakan seorang Sekjend Ombudsman RI,” katannya.
Dia mengatakan bahwa Maladministrasi sebuah perbuatan melanggar hukum dimana terdapat beberapa jenisnya, pertama penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda sehingga proses administrasi tidak tepat waktu.
“Dan masih banyak hal-hal yang sering terjadi seperti penyalahgunaan wewenang, dan pemyimpangan prosedur. Saya harapkan, agar kegiatan ini diikuti dengan baik agar dapat merubah pola pelayanan yang baik bagi masayarakat,” tuturnya.
Kegiatan ini diikuti jajaran kepala OPD dilingkungan Pemkot Lubuk Linggau, Para camat, Lurah kemudian direktur BUMD yang ada di Kota Lubuk Linggau.(aaf)