SUMATERADAILY.COM – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya penyelarasan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan kebutuhan keamanan nasional.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsda TNI Eko Dono Indarto, dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Menuju Zero Blankspot dan Penguatan Kapasitas Keamanan Siber di Yogyakarta, Kamis (26/6).
Dalam forum tersebut, Eko Dono menekankan bahwa penguatan keamanan siber tidak dapat dipisahkan dari tata kelola politik dan keamanan negara, sesuai dengan mandat Kemenko Polkam berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2022.
“Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Namun tanpa sistem keamanan yang tangguh, kita hanya membuka jalan lebar bagi potensi ancaman siber,” ujarnya.
Data terbaru BAKTI Kominfo per Maret 2025 menunjukkan masih adanya 2,2% desa di Indonesia yang belum terjangkau sinyal seluler, dan 9,6% desa mengalami kualitas layanan internet yang rendah.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan pembangunan yang harus segera diatasi melalui program Zero Blankspot
Dalam rapat tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif memetakan dan mengatasi blankspot, serta memastikan jaminan keamanan dalam pembangunan infrastruktur digital.
Polkam Tegaskan Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya penyelarasan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan kebutuhan keamanan nasional.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsda TNI Eko Dono Indarto, dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Menuju Zero Blankspot dan Penguatan Kapasitas Keamanan Siber di Yogyakarta, Kamis (26/6).
Dalam forum tersebut, Eko Dono menekankan bahwa penguatan keamanan siber tidak dapat dipisahkan dari tata kelola politik dan keamanan negara, sesuai dengan mandat Kemenko Polkam berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2022.
“Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Namun tanpa sistem keamanan yang tangguh, kita hanya membuka jalan lebar bagi potensi ancaman siber,” ujarnya.
Data terbaru BAKTI Kominfo per Maret 2025 menunjukkan masih adanya 2,2% desa di Indonesia yang belum terjangkau sinyal seluler, dan 9,6% desa mengalami kualitas layanan internet yang rendah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan pembangunan yang harus segera diatasi melalui program Zero Blankspot
Dalam rapat tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif memetakan dan mengatasi blankspot, serta memastikan jaminan keamanan dalam pembangunan infrastruktur digital.***
(Byl)