banner 728x250 ------- banner 728x250
OPINI  

Langkah Strategis Negara, Panglima TNI Kerahkan Pasukan Amankan Kejaksaan RI: Sinergi TNI-Kejagung Diperkuat, Jampidsusmil Jadi Pilar Kunci

Oplus_0
banner 120x600
banner 468x60

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

SATU langkah strategis luar biasa dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

banner 325x300

Melalui Telegram Panglima TNI No. TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025, Jenderal Agus memerintahkan pengerahan personel dan perlengkapan TNI dalam rangka mendukung pengamanan terhadap seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia. Kejaksaan Agung pun membenarkan penguatan sinergis ini sebagai bentuk nyata dari kerja sama kelembagaan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengamanan oleh prajurit TNI saat ini tengah berlangsung secara bertahap hingga menjangkau daerah-daerah.

“Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah, dan saat ini sedang berproses,” ujar Harli kepada beberapa media pada Minggu (11/5/2025).

Pengamanan tersebut bukan sekadar respons situasional, tetapi bagian dari kerja sama jangka panjang yang sudah memiliki dasar struktural dan historis yang kuat.

Dalam tubuh Kejaksaan Agung sendiri terdapat Jampidsusmil (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Militer), yang selama ini menjadi representasi personel militer dalam penegakan hukum di lingkungan TNI.

Ini mencerminkan keterkaitan fungsional antara Kejaksaan dan TNI dalam upaya penegakan hukum yang adil, tegas, dan terintegrasi.

Sejak era awal Republik, TNI sebagai institusi pertahanan negara telah memiliki sistem peradilan militer tersendiri sebagaimana diatur dalam ;

UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia*,

serta dalam konteks penegakan hukum nasional, UU Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi mandat kepada Kejaksaan dalam penanganan perkara militer tertentu bersama Oditurat.

Kolaborasi ini juga diperkuat dengan aspek pengamanan fisik terhadap institusi kejaksaan, sebagai simbol supremasi hukum negara yang perlu dilindungi dari ancaman dan gangguan eksternal.

Dalam kondisi ancaman terhadap integritas lembaga penegakan hukum, pengerahan TNI merupakan manifestasi dari tugas TNI dalam membantu tugas pemerintah di luar fungsi tempur, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI.

Sinergi TNI dan Kejaksaan bukan hanya simbol kekuatan negara dalam penegakan hukum, tetapi juga bentuk konkret dari doktrin keamanan nasional terpadu yang menjaga supremasi hukum di seluruh wilayah NKRI.

Dengan langkah ini, negara memberi sinyal kuat bahwa hukum adalah panglima, dan semua elemen kekuasaan negara bersatu menjaganya.***

banner 325x300
banner 325x300