banner 728x250

Polda Sumsel dan Lampung Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

banner 120x600
banner 468x60

Lubuklinggau , Sumateradaily.com- Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal 23 hari lagi, Polda Sumsel dan Polda Lampung terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Salah satunya dengan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong yang cukup mengganggu para pengguna jalan.

banner 325x300

Upaya serius dilakukan pihak kepolisian untuk merazia kendaraan-kendaraan tersebut terus dilakukan.

Seperti yang dilakukan Polda Lampung melalui Polresta Bandar Lampung, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), melaksanakan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Sebanyak 47 kendaraan yang terdiri dari 43 unit sepeda motor dan 4 unit mobil terjaring dalam KRYD yang digelar oleh jajaran Polresta Bandar Lampung, pada Minggu 21 Januari 2024 dini hari.

Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan terhadap aksi kriminalitas, aksi balap liar maupun geng motor yang akhir akhir ini sudah sangat meresahkan.

“Selain mencegah aksi kejahatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat menganggu kenyamanan masyarakat” ujar Kompol David saat diwawancarai oleh awak media, Minggu.

Dalam mencegah aksi kriminalitas dan gangguan kaamtibmas, Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran terus gencar menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan zona waktu dan royanisasi yang telah ditentukan.

Kegiatan razia ini sendiri dilakukan di Jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, tepat di gerbang masuk Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, Polda Sumsel melalui Polres Lubuklinggau menggelar Apel Deklarasi Lubuklinggau Bebas Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan Knalpot Brong menjadi salah satu keluhan di masyarakat karena suara yang ditimbulkan sangat bising karena sengaja tidak menggunakan partisi.

Hal itu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan keselamatan tertuang pada pasal 57 dan pasal 258 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 7 tahun 2009.

“Dengan deklarasi ini menjadi titik awal untuk meminimalisir lakalantas dari pelanggaran yang paling kecil. Adapun sikap yang perlu diterapkan dalam berlalu lintas adalah kesadaran, kepatuhan, etika serta kewaspadaan dalam berlalu lintas,” kata Kapolres, Jumat. ***

mediapartner/Hafidz

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *