SUMATERADAILY.COM – LUBUKLINGGAU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat tindak lanjut Instruksi Wali Kota terkait pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda, Selasa (10/6/2025).
Dalam arahannya, H Trisko Defriyansa menyampaikan bahwa transformasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar menjadi PD Pasar harus dilakukan secara matang, diawali dengan studi komparatif ke daerah lain yang telah berhasil dalam pengelolaan PD Pasar.
“Studi komparatif ini penting agar kita memahami model pengelolaan PD Pasar yang efektif. Targetnya, hasil kajian dan rekomendasi awal sudah harus tersedia pada akhir Juni 2025,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menyusun teknis pembentukan PD Pasar agar proses dapat berjalan optimal.
Wali Kota berharap, dengan adanya PD Pasar, pengelolaan pasar di Kota Lubuk Linggau menjadi lebih baik, tertib, profesional, pasar menjadi bersih, PAD meningkat, pedagang terhindar dari pungutan liar sehingga pedagang maupun masyarakat menjadi senang.
Persoalan tata kelola, kebersihan, retribusi, serta parkir harus ditangani secara profesional, sehingga keberadaan PD Pasar dinilai sangat krusial. Untuk itu, kerangka acuan kerja akan disusun secara terstruktur melalui surat tugas resmi dari Wali Kota sebagai dasar legal pembentukan PD Pasar.
Sekda juga menginstruksikan agar Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Bappeda bersinergi menyusun kajian teknis yang komprehensif.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Lubuk Linggau, Medhioline Sapta Windu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi ke PD Palembang Jaya Kota Palembang dalam rangka untuk memperbaiki manejemen pengelolaan pasar, optimalisasi peningkatan PAD maka perlu untuk pembentukan PD (BUMD) Pasar.(*)