Karimun , Sumateradaily- Terlihat Kendaraan truck atau lori dinas protokol Pemkab Karimun terparkir di Bengkel, Selasa 23 Juli 2024.
Ironisnya dengan kerusakan kanvas kopling dan mataharinya, telah lima bulan kendaraan tersebut belum bisa diperbaiki karena belum ada persetujuan dari dinas terkait.
Menurut pemilik bengkel, Sutris, dari kerusakan kendaraan operasional tersebut dibutuhkan biaya Rp. 3.000.000.- untuk perbaikan dan pergantian sparepart.
“Tetapi , sejak tanggal 03 Maret 2024 lalu kendaraan tersebut terparkir belum bisa diperbaiki karena belum ada persetujuan untuk diperbaiki dari pihak dinas terkait . Padahal kendaraan tersebut berfungsi untuk mengangkut barang – barang dinas protokol,” jelas pria yang membuka bengkel di bilangan kampung harapan ini.
Diketahui untuk perbaikan dan perawatan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab Dinas Perlengkapan.
Kasubbag Perlengkapan, Endang, dikonfirmasi melalui selulernya tidak menjawab, begitupun melalui WA Chat ditanya terkait anggaran perawatan kendaraan dinas tersebut belum dijawab. ***
nal/