banner 728x250

DPRD Lubuklinggau Gelar Rapat Paripurna Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2024

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU -Sumateradaily – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna mendengarkan penyampaian eksekutif tentang Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2024 di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Selasa (24/9/2024).

Dalam sambutan pengantarnya, H Trisko Defriyansa mengatakan perencanaan yang baik adalah perencanaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan serta didukung oleh alokasi anggaran yang tersedia.

banner 325x300

“APBD merupakan wujud penyesuaian rencana kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan umum dan pembangunan,” ujarnya.

Proses penyusunan APBD Perubahan sambungnya telah melalui mekanisme yang berlaku. Diawali dengan pembahasan kebijakan umum perubahan APBD dan penetapan prioritas platfon anggaran sementara perubahan APBD.

Masih menurut Sekda, pada Raperda APBD Perubahan 2024, ada berapa asumsi dasar, yakni pendapatan daerah semula Rp 999.646.961.666 menjadi Rp 1.317.466.833.455 atau meningkat sebesar Rp 317.819.871.789.

DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna mendengarkan penyampaian eksekutif tentang Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2024 di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Selasa (24/9/2024).

Sementara pada pos pendapatan lebih didominasi oleh pendapatan dari pemerintah pusat seperti dana alokasi umum (DAU), DAK fisik dan non fisik, dana bagi hasil, dana insentif fiscal, bantuan operasional sekolah, dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru yang didukung dana bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan provinsi.

Belanja daerah semula Rp 969.148.761.666 berubah menjadi Rp 1.292.873.204.282 atau bertambah Rp 301.808.654.774 yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN, tunjangan profesi guru, bantuan operasional sekolah (BOS), tambahan penghasilan guru ASN, tambahan penghasilan pegawai, belanja infratruktur, pendanaan pelaksanaan Pilkada, dana hibah serta belanja bantuan sosial seperti dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan dan belanja tak terduga.


Selanjutnya, pembiayaan daerah pada pos penerimaan pembiayaan semula Rp 1.501.800.000 berubah menjadi Rp 7.406.370.827 atau bertambah Rp 5.904.570.827 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pada pos pengeluaran pembiayaan semula Rp 32.000.000.000 tidak mengalami perubahan.

Ikut hadir Dandim 0406 Lubuk Linggau, Letkol Inf Arie Prasetyo Widyo Broto, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Anita Asterida, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, staf ahli, asisten, Kepala OPD, camat dan lurah. (fz)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *