SUMATERADAILY KARIMUN- Sejumlah tokoh masyarakat Karimun terus memantau dan meminta pihak terkait mengawal dan mengambil tindakan tegas atas kasus penangkapan rokok tanpa cukai yang tengah viral baru-baru ini.
“Kita meng-apresiasi kesigapan aparat penegakan hukum khususnya jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri), atas penangkapan rokok tanpa cukai karena sangat merugikan negara dan hanya menguntungkan kepentingan pribadi pengusaha,”ungkap salah satu tokoh masyarakat Karimun, Selasa 24 Desember 2024 yang minta namanya tidak ditulis.
Dia berharap kasus ini benar-benar dikawal bersama, karena beredar informasi ada upaya pihak-pihak tertentu ingin kasus tersebut jalan ditempat alias damai.
“Perlu terus dikembangkan dan didalami juga, sebabnya rokok bermerk camclar tersebut memang sudah dimusnahkan pada tanggal 19 juni 2024 lalu. Jika memang hasil tangkapan ini tidak sama atau beda dari yg sudah dimusnahkan oleh kejari kabupaten karimun , jadi darimanakah rokok camlar tersebut didapatkan Ramlan ? dan sudah sampai manakah kasus penangkapan ini ?” sebut sumber tersebut.
Kami masyarakat Karimun khususnya, berharap Pihak Kepolisian Kepulauan Riau harus bertindak tegas dan netral serta terus menjaga nama baik Institusi Polri yang kita banggakan.
“Kami khawatir masalah ini akan diselesaikan dengan jalan damai ( 86 ), padahal sudah jelas merugikan negara “, ingatnya.
Seperti diketahui sebagaimana dilansir dari laman batampos.co.id, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Kabupaten Karimun, petugas mengamankan jutaan batang rokok ilegal serta menetapkan seorang pria sebagai tersangka.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, mengatakan penindakan dilakukan pada Rabu pekan lalu. Petugas menemukan 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original yang disimpan di lantai dua rumah tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 3 juta batang rokok tanpa cukai,” katanya, Sabtu (21/12).
Rumah itu diketahui milik seorang pria bernama Ramlan ,42, yang juga mengakui sebagai pemilik barang ilegal tersebut.
“Dari penyelidikan awal, rokok-rokok tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Riau,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Polda Kepri menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana yang merugikan negara, khususnya di wilayah perairan strategis seperti Kepulauan Riau. ***
rama/