banner 728x250 ------- banner 728x250

Sekda Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Secara Zoom Meeting dari Kantor Bupati Merangin

banner 120x600
banner 468x60

SUMATERADAILY.COM, BANGKO- Kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 di Indonesia, akan dilantik secara serentak.

Palantikan itu dijadwalkan paling cepat pada akhir Februri 2025 dan paling lambat awal Maret 2025.

banner 325x300

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Sekda Merangin Fajarman, usai mengikuti jalannya rakor rencana pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara zoom meeting, Senin (03/2).

Dikatakan Sekda pada rakor yang diikuti seluruh kepala daerah di Indonesia dan diikuti Sekda dari ruang rapat kantor bupati Merangin tersebut, diinformasikan terjadi penggeseran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024.

‘’Jadi ada revisi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, dimana pada rencana awal akan dilantik serentak pada tanggal, 06 Februari 2025. Kemudian jadwal itu direvisi dan sudah ditetapkan waktu-waktunya,’’ujar Sekda.

Dijelaskan Sekda, pada tanggal 04-05 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan gugatan Pilkada Serentak 2024. Apabila putusan MK menyatakan gugatan itu ditolak, maka pada tanggal, 06-08 Februari 2025 KPU Merangin akan menetapkan pasangan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2024.

Selanjutnya pada 09-11 Februari 2025, DPRD Merangin akan menyampaikan usulan jadwal pelantikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi H Al Haris. Selanjutnya Gubernur mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri.

‘’Selanjutnya usulan Pak Gubernur Jambi itu diproses di Mendagri selama 20 hari kerja. Jadi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih itu, paling cepat akan berlangsung akhir Februari 2025 dan paling lambat awal Maret 2025,’’terang Sekda.

Untuk diketahui dari hasil Pilkada Serentak 2024 daerah tanpa gugatan di Indonesia, untuk provinsi sebanyak 21 daerah, kabupaten sebanyak 225 daerah, kota sebanyak 50 daerah, sehingga totalnya 296 daerah.

Sedangkan untuk daerah yang hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami gugatan di Indonesia, provinsi ada sebanyak 16 daerah dengan 24 gugatan, kabupaten ada sebanyak 190 daerah dengan 239 gugatan, kota sebanyak 249 daerah dengan 48 gugatan, sehingga total daerah yang mengalami gugatan sebanyak 249 dengan sebanyak 311 gugatan.***

(teguh/kominfo)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *