SUMATERADAILY.COM-LUBUK LINGGAU-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Surya Darma memimpin rapat pembahasan terkait kelangkaan gas 3 Kg.
Dalam rapat tersebut, Pj Wako mengarahkan kepada pihak Pertamina dan agen gas di Kota Lubuk Linggau agar menyalurkan gas elpiji 3 kg kepada masyarakat yang berhak menggunakannya sesuai dengan kuota.
Menurut penjelasan dari pihak Pertamina bahwa kuota untuk Kota Lubuk Linggau sudah melebihi kapasitas yang berhak menggunakan elpiji 3 kg.
Berdasarkan kondisi di lapangan saat ini bahwa harga gas di pangkalan bervariasi mulai dari Rp 23.000 hingga Rp 25.000 dan para agen sudah melakukan pembinaan terhadap pangkalan yang tidak menaati aturan yang ada.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka langkah yang akan dilakukan ke depan adalah membuat himbauan kepada pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kg sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Migas Nomor: B-2461/MG.05/DJM/2022
Berdasarkan surat edaran tersebut, adapun pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kg adalah pelaku usaha perhotelan, restoran, usaha peternakan, usaha jasa las, usaha Binatu, usaha Batik, usaha Pertamina dan usaha tani tembakau.
Langkah selanjutnya membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) kategori UMK, pemetaan pangkalan gas di Kota Lubuk Linggau serta pemantauan pengawasan oleh tim satuan tugas (satgas).
Ikut dalam rapat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuk Linggau, Meidholine Sapta Windu, Bagian Ekonomi, SBM Pertamina, Nandar, Ketua Hiswana Migas, Agen PT Caroline Putri Anwar, Agen PT Kelingi Jaya, Agen Putri Satria Muda, Agen PT Lintas Permata Niaga.(*)