SUMATERADAILY.COM-LUBUK LINGGAU-Ada kabar cukup menggembirakan bagi tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota(Pemkot) Lubuk Linggau yang terdampak Surat Edaran Kemendagri tentang Penganggaran Gaji Non ASN tahun 2024.
Apa itu? Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H Trisko Defriyansa memastikan bahwa tenaga Non ASN di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau yang berjumlah 514 orang tersebut, nantinya tetap bekerja melalui skema kontrak perorangan atau pribadi.
“Diperkirakan pertengahan Maret honor mereka akan dibayarkan, karena saat ini masih menunggu penataan akun penganggaran yang dibenarkan. Jadi kami harap untuk bersabar,” ungkapnya.
Sekda juga mengingatkan kepada kepala OPD agar jangan lagi melakukan penambahan tenaga baik itu Non ASN atau apapun namanya di OPD masing-masing. (*)