banner 728x250 ------- banner 728x250
OPINI  

Menelaah Kebijakan yang Kontradiktif: Ketika Efisiensi Anggaran Berbenturan dengan Realitas Politik

banner 120x600
banner 468x60

Oleh Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Akademisi UIN STS Jambi

Dinamika terkait pemotongan anggaran yang dibungkus dengan istilah “efisiensi anggaran” telah memicu beragam reaksi di seluruh lapisan pemerintahan, mulai dari Kementerian/Lembaga pemerintah pusat hingga tingkat desa dan kelurahan.

banner 325x300

Salah satu isu yang menarik perhatian para kepala daerah terpilih adalah berita yang dirilis oleh Tribun-Timur.com pada tanggal 5 Februari dengan judul “BKN Warning Kepala Daerah: Jangan Angkat Tenaga Ahli dan Stafsus Demi Kepentingan”.

Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan agar para kepala daerah terpilih tidak mengangkat tenaga ahli dan staf khusus hanya untuk mengakomodir kepentingan tertentu.

Namun, implementasi kebijakan efisiensi ini tampaknya tidak seragam di seluruh tingkatan pemerintahan. Di tingkat pusat, misalnya, terdapat beberapa langkah yang tampaknya bertolak belakang dengan prinsip efisiensi yang didorong di daerah.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, misalnya, justru melantik sejumlah staf khusus pada 11 Februari 2025 di Gedung Kemhan, termasuk pembawa acara sekaligus artis Deddy Corbuzier.

Dalam unggahan resminya, tampak Deddy bersama enam orang lainnya tengah disumpah sebagai staf khusus. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi kebijakan efisiensi anggaran, terutama dalam perekrutan stafsus di berbagai level pemerintahan.

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan: apakah efisiensi anggaran berarti menghapus tenaga ahli sepenuhnya, ataukah hanya sekadar mengurangi jumlahnya di tingkat tertentu? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa secara aturan, pengangkatan staf khusus menteri diperbolehkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Artinya, meskipun ada dorongan efisiensi di daerah, pemerintah pusat tetap memiliki dasar hukum yang memungkinkan pengangkatan stafsus di tingkat kementerian.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut mengumumkan rencananya untuk mengangkat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sebagai tenaga ahli gubernur di Pemprov Jawa Barat.

Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun ada wacana efisiensi anggaran, kepala daerah tetap memiliki ruang kebijakan untuk mengoptimalkan struktur keahliannya sesuai kebutuhan strategis daerah.

Langkah kepala daerah dalam mengangkat tenaga ahli, seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, menunjukkan bahwa efisiensi anggaran tidak selalu berarti penghapusan peran strategis tersebut, melainkan penyesuaian sesuai kebutuhan daerah.

Dalam konteks ini, keberadaan Tenaga Ahli Gubernur tetap relevan, mengingat perannya dalam memberikan analisis, kajian, dan rekomendasi berbasis data guna mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan efektif.

Secara regulatif, keberadaan tenaga ahli di daerah tidak serta-merta bertentangan dengan prinsip efisiensi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mengatur struktur organisasi dan pengelolaan sumber daya dalam pemerintahan daerah, memastikan bahwa setiap elemen dalam pemerintahan dapat berfungsi secara optimal.

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 juga menjadi salah satu rujukan, menetapkan tugas pokok dan fungsi staf khusus dalam pemerintahan yang dapat diterapkan dalam konteks tenaga ahli kepala daerah.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 secara spesifik menjelaskan kedudukan, tugas, dan fungsi staf khusus gubernur, termasuk mekanisme pengangkatannya dan perannya dalam mendukung kebijakan kepala daerah.

Dalam rangka mengoptimalkan peran tenaga ahli dalam pemerintahan daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4211/SJ Tahun 2021 menegaskan pentingnya tenaga ahli dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan ruang bagi tenaga ahli sebagai bagian dari profesional yang mendukung kinerja pemerintahan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dapat dijadikan referensi dalam penyusunan struktur keahlian di lingkungan pemerintahan daerah.

Terakhir, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2013 memberikan pedoman terkait mekanisme pengangkatan staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah, yang juga bisa menjadi acuan dalam merekrut tenaga ahli di tingkat daerah.

Dengan adanya berbagai regulasi tersebut, tenaga ahli tidak sekadar merupakan penunjukan politis, tetapi merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Keberadaan Tenaga Ahli Gubernur memiliki legitimasi yang kuat dalam mendukung kebijakan dan program kepala daerah, sekaligus memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Dari perspektif landasan hukum yang telah disebutkan, penting untuk memahami bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak diartikan sebagai pemangkasan tenaga ahli tanpa mempertimbangkan manfaat strategisnya.

Justru, optimalisasi sumber daya dengan memastikan bahwa setiap tenaga ahli yang direkrut memiliki kompetensi dan urgensi yang jelas adalah langkah yang lebih bijak.

Pemerintah pusat dan daerah perlu menyelaraskan kebijakan efisiensi dengan realitas kebutuhan tenaga ahli di pemerintahan.

Regulasi yang ada harus diterapkan secara konsisten agar penghematan anggaran tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Dengan landasan hukum yang kokoh dan penerapan kebijakan yang lebih proporsional, tenaga ahli tetap memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***

banner 325x300
banner 325x300