banner 728x250 ------- banner 728x250

Pemkot Lubuklinggau Percaya Pengerjaan Proyek Bukan Pemilik Badan Hukum

SUMATERADAILY.COM – LUBUKLINGGAU- Pemilik Badan Usaha atau Pimpinan Badan Usaha yang berdomisili di Kota Lubuklinggau, nampaknya hanya sebagai pelengkap saja untuk mengerjakan pengadaan barang dan jasa konstruksi, walaupun secara hukum mereka yang bertanggung jawab.

Ini terlihat dari Pengadaan Proyek Pemasangan Lampu hias dan lampu jalan dengan pagu anggaran Rp 1,1 Milyar dikerjakan oleh orang yang tidak mempunyai kompetensi dan kualifikasi mewakili Badan Usaha secara hukum yang nama tersebut tidak tercantum dalam badan hukum.

banner 325x300

Berdasarkan data yang dihimpun awak media bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang yang meminjam badan usaha PT Bunga Theodora Linggau, diduga ini sudah ada kesepakatan dengan pihak pengambil kebijakan Dinas Perkim Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan dokumen yang di dapatkan, tertera pekerjaan pemasangan tiang + lampu LPJU Ornamen Durian sebanyak 29 buah serta serta pengadaan lampu LED Bulb 70W lengkap dengan spesifikasinya. Kemudian di lihat di laman LPSE kota Lubuklinggau tertera perusahaan pemenang tender yaitu PT. Bunga Theodara Linggau dengan harga penawaran negosiasi sebesar Rp.1.097.575.792,10.

Febrio Fadhilah Kepala Dinas Perkim Kota Lubuklinggau terkait masalah ini awak media meminta ijin untuk menghadap untuk klarifikasi tidak menjawab, namun pesan tersebut berdasarkan info WA sudah di baca.

Namun juga berdasarkan sumber yang didapat dari pegawai yang Dinas disana membenarkan bahwa Pengerjaan Proyek tersebut bukan milik Pimpinan Badan Hukum, tapi itu punya orang berinisial (A), jelasnya.

Disamping itu berdasarkan fakta autentik yang di upload berkas peserta tender berdasarkan data yang tertuang dalam keryawan Perusahan tersebut, namun yang sebaliknya berbeda.

Ini kuatkan dengan pengakuan Pemilik Badan hukum bahwa yang mengerjakan proyek pengadaan Lampu Jalan dan Hias tersebut, buka tenaga tehnik yang terdaftar pada perusahaan kami, dan itu dikerjakan oleh yang memiki proyek hasil koordinasi dengan pihak Dinas, jelasnya.

Manufery Mantan Ketua AKLI Kota Lubuklinggau- Musi Rawas menyayangkan kebijakan Kepala Dinas Perkim melalui PPTK yang telah menyetujui pengerjaan proyek tersebut bukan pemilik Badan Hukum.

Terlebih lagi berdasarkan data yang ada yang mengerjakan dan yang melakukan pertanggung jawab tehnis bukan Tenaga Tehnik yang terdaftar pada perusahaan tersebut. Ini sama saja sabotasi tenaga kerja yang sudah mempunyai kompetensi tidak dikerjakan kurang diamui pemerintah Kota Lubuklinggau khusus Dinas Perkim Kota Lubuklinggau.

Nampaknya pemerintah Kota Lubuklinggau belum juga ada perubahan orientasi untuk menggunakan mekanisme tata aturan yang ada dan masih berkutik dengan cara lama deal dapat kegiatan baru cari Badan Hukum atau Badan Usaha.

Dodo Arman Ketua KPK Nusantara melalui koordinasi stor area menyoroti masalah ini kemungkinan besar adanya Kolusi dan Nepotisme dan sudah tau siapa pemilik proyek tersebut, dan tinggal mencari Perusahaan yang bisa kolaborasi.

Kami berharap pihak aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan indikasi adanya kecurangan dalam proses pengadaan tersebut.

Ini berimplikasi penawan yang dibuat bukan mengikuti aturan dan karena tidak ada persaingan usaha dan keuangan Negara bocor, karena kebijakan yang dilakukan. (*)

banner 325x300
banner 325x300