banner 728x250

Satgas Bea Cukai Langsa Amankan 144.600 Batang Rokok Ilegal

Oplus_131072

SUMATERADAILY.COM- SATGAS Barang Kena Cukai (BKC) ILEGAL Kantor Bea Cukai Langsa berhasil melakukan Penindakan Rokok Ilegal sejumlah 144.600 batang di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.

Bea Cukai mengamankan 2 orang pelaku yang didapati masing-masing membawa 26 slop dan 45 slop rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek seperti IB, Manchester, Oris, HD, Luffman.

banner 325x300

Dalam pengembangan dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dan didapati 653 slop rokok ilegal berbagai merek seperti NIKKEN, IB, Manchester, Oris, HD, Luffman, dll, yang di sembunyikan di dalam rumah dan di kebun belakang rumah tersebut.

“Tidak ditemukan orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Terhadap 2 orang pelaku yang diamankan telah menyelesaikan pembayaran sanksi administrasi cukai (Ultimum Remidium/UR) yang telah disetorkan ke Rekening Negara. Terhadap rokok ilegal yang ditemukan di rumah dan sekitarnya sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut.” ungkap Dwi Harmawanto, Kepala Bea Cukai Langsa.

Bea cukai Langsa berkomitmen senantiasa memberantas peredaran rokok ilegal. Diharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.***

banner 325x300
banner 325x300