banner 728x250

YLKI Sebut Debt Collector Tak Berhak Tarik Sepeda Motor, Ibnu Kholdun : Harus Juru Sita Pengadilan

banner 120x600
banner 468x60

JAMBI (Sumateradaily.com) – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun meminta pihak perusahaan leasing FIF bertanggung jawab terkait penarikan sepeda motor oleh lima debt Collector terhadap wartawan di Jambi.

Ia menjelaskan, tindakan eksekusi diluar ketentuan UU adalah Perbuatan melawan hukum.

banner 325x300

“Ya, ini sudah termasuk perampasan,” kata Ibnu, Senin (3/07/2023).

Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi fidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadilan.

“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector, itu sudah masuk perampasn,” kata Ibnu, saat dikonfirmasi tribun.

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

“Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan,” tegasnya.

Dan Ibnu menyayangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

“Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debt collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu,” jelasnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

“Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan,” kata Ibnu.

Diketahui, aksi perampasan oleh debt collector terhadap konsumen kembali terjadi.

Kali ini, seorang wartawan bernama Hidayat, menjadi korban perampasan oleh lima orang debcolektor yang terjadi di kawasan Bagan Pete, Alam Baraja, Kota Jambi.

Para debt collector ini mengambil secara paksa sepeda motor korban, saat sedang melintas di jalan.

Kata Dayat, saat itu dirinya baru saja pulang dan menuju ke rumahnya.

Kemudian, saat sedang berhenti di sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian para pelaku merapat dan tiba-tiba meminta kunci sepeda motor yang dikendarai oleh Dayat.

Ia menjelaskan, saat itu lima orang debtcolektor tersebut mengerubungi dirinya dan meminta agar menuruti perintahnya untuk segera menyerahkan sepeda motor yang ia kendarai.

“Tiba-tiba saya disetop dan saya diminta menyerahkan motor saya,” katanya Dayat, pada Senin (03/07/2023) sore.

Dayat mengaku tidak mengetahui, perihal tunggakan yang ia alami.

“Saya gak tau, kalau BPKB saya ada di leasing FIF, jadi saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa,” terangnya.

Tidak banyak cerita, kata Dayat, para debtcolektor ini kemudian membawa sepeda motor miliknya ke kantor FIF.

Sementara itu, pihak PT Putra Arafah Indonesia atau Fifastra (FIF) enggan berkomentar banyak terkait proses penarikan tersebut.

Saat itu, sejumlah awak media sudah mendatangi kantor FIF yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (03/07/2023).

Sejumlah awak media sudah menemui Udin, sebagai Recovery Proses Koordinator FIF, dan ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak.

“Itu ditangani oleh pihak ke tiga, saya tidak bisa komentar,” jelasnya.

Sumber : tribun Jambi

banner 325x300