LUBUKLINGGAU (SUNSEL)- Sumateradaily – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Lubuklinggau, Dr. Bayu Kristianto, SH MH akan menindaki Dugaan mark up harga satuan dan kongkalikong untuk pengadaan pakaian seragam siswa SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2022.
Mark Up Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah tersebut yang dipersoalkan kalangan perhati kebijakan Pemerintah dan Korupsi yang sudah dipublikasi media lokal.
Ini dijelasakan Kepala Kejaksaan.
Lubuklinggau berdasarkan hasil konfirmasi awak media denga Kepala Kejaksaan Lubuklinggau akan menindaklanjuti laporan resmi yang masuk
Kegiatan Pengadaan Barang dan dan Jasa Satuan Organisasi Perangkat Daerah Diknas Muratara hasil investigasi yang di lakukan terhadap dua kegiatan tersebut terjadi adanya Mark Up satuan harga dan juga terjadinya kongkalikong
“Kami telah merinci harga satuan untuk paket pakaian seragam sekolah SD dan SMP yang nilai mark up nya mendekati lima puluh persen dari harga pasaran,”ucap sony.
Sony kembali menjelaskan bahwa dugaan korupsi saat ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dari awal proses perencanaan, survey harga, proses tender serta proses pelaksanaan.
“dugaan pengarahan pemenang dalam proses tender, monopoli perusahaan pelaksana serta menaikkan harga satuan yang terlampau besar sudah termasuk unsur perbuatan melawan hukum yang mesti kita lawan bersama dan dalam waktu dekat ini akan di laporkan, karena itu bentuk nyata dari korupsi”terang sony
Untuk di ketahui, berdasarkan data terkait dugaan korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah (SD) senilai Rp.1.931.466.600 dan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah (SMP) senilai Rp.945.720.000.
Kedua proyek pengadaan tersebut di kerjakan oleh satu perusahaan yaitu CV.PUTRA MUSI PRATAMA yang beralamat di Kota Palembang.
Untuk pengadaan pakaian sekolah SD dengan nilai kontrak Rp 1.929.951.450 dengan rincian 4200 stel pakaian seragam dan 4200 buah Tas, kemudian dalam pengadaan pakaian sekolah SMP dengan nilai kontrak Rp.944.721.000 dirincikan pakaian seragam sekolah sebanyak 2000 stel dan Tas sebanyak 2000 buah.
Sampai berita ini di tayangkan, Zazili, S.Sos PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara juga selaku kuasa pengguna anggaran (PA) dan Putut Setya Adi, SKM.,M.Si selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) belum dapat di temui. Tim media akan berusaha meminta komfirmasi dan klarifikasi lanjutan.(wk)