LUBUKLINGGAU – Sumateradaily- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau – Sumatera Selatan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memediasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) terkait kesalahan transfer 29 Milyar pada tahun 2014 oleh PT.London Sumatera (Lonsum).
Pemerintah Kabupaten Muratara yang hadir dalam acara tersebut , yakni Bupati Musi Rawas Utara,H.Devi Suhartoni ,Wakil Ketua DPRD I ,Devi Aprianto dan Wakil Ketua DPRD II ,Amri Sudaryono, Serta didampingi Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Edwar Antoni SH.MH.
Pemerintah Kabupaten Musi yang hadir yakni Bupati Musi Rawas Ratna Machmud ,Sekda Musi Rawas Priscodesi, Kepala BPKAD Musi Rawas Zulkipli bersama OPD lainnya, mediasi tersebut berlangsung di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Mediasi tersebut dilakukan pada hari Rabu 7/4/2021, Bupati Musi Rawas sepakat untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara membayar dalan tiga kali tahun anggaran.
Diketahui, Kesalahan transfer oleh pihak PT.Lonsum terjadi pada tahun 2014, yang mana PT.Lonsum mentransfer uang senilai 29 M hasil dari Pajak Restribusi dan BPHTB ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ,yang seharusnya ditransfer ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kajari Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Datun, M Anthoni bersama Kasi Inteligen, Aan Tomo mengatakan hasil dari mediasi tersebut pihak Pemkab Musi Rawas akan mengembalikan uang tersebut dengan cara bertahap selama 3 tahun kedepan.
Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni menyatakan Pemkab Muratara mengucapkan banyak terimakasih fasilitas mediasi yang diberikan Kejari Lubuklinggau, sehingga adanya kesepakatan antara Pemkab Musi Rawas (Mura) dengan Pemkab Muratara terkait kesalahan transfer senilai 29 Milyar.
“Bupati Musi Rawas, dengan difasilitasi oleh Kejari Lubuklinggau. Kami saat ini bersyukur, biasanya kemarin Muratara dan Musi Rawas hanya sebatas surat – suratan saja, Nah bertepatan hari ini kita dipertemukan, difasilitasi action nya. Hasil kesepakatan, insya allah uang sebesar 29 miliar itu akan dikembalikan kepada Muratara, tetapi dikembalikan dengan metode bertahap didalam waktu 3 tahun” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media pihak Bupati Musi Rawas ingkar janji untuk mengembalikan uang tersebut dan nampaknya pihak pemda Musi Rawas dianggap sudah meremehkan kesepakatan yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Lubuklunggau.
Berdasarkan konfirmasi awak media dengan anggota Dewan Muratara mendampingi Bupati Muratara pihak DPRD Musi Rawas tidak mau menyetujui pengembaluan uang tersebut, jelasnya.
Dr (HC) Sambas, SH,MH dikonfirmasi awak media terkait masalah ini menjelaskan ” Jika memang uang tersebut benar milik Muratara dan sudah berjanji untuk.mengembalikannya tidak ada alasan ingkar untuk mengembalikannya”.
Bupati Musi Rawas bisa diproses secara Hukum atas ingkar janji Bupati Musi Rawas tersebut, apa lagi kesepakatan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negari Lubuklinggau, sama saja Bupati Musi Rawas merendahkan Marwah lembaga penegak hukum, jelasnya kepada awak media.
Hafidz Noeh Putra Muratara melihat gelagat yang tidak baik serta ikat baik Bupati Musi Rawas tidak dapat dipegang dan dipecara, sebab aparat hukum saja sudah tidak di gubris, kami akan melakukan DEMO depan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar Bupati Musi Rawas di Panggil dan diminta penjelasanya.
Apalagi berdasarkan keterangan dari Anggota DPRD Muratara yang mendampingi Bupati dalam mediasi tersebut pengembalian uang Muratara 29 Milyar dihalang halangi oleh Oknum Anggota DPRD Musi Rawas, jelasnya kepada awak media.
Azandri Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas terkait ada indikasi pihak Dewan menghalangi pengembalian Uang Muratara 29 Milyar tersebut tidak memberikan respon, sampai berita ini naik tayang belum ada penjelasan dari pihak dewan.(Fh)