Jambi, Sumateradaily.com – Kabar gembira bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Provinsi Jambi, mulai Rabu 13 Maret 2024 dapat pulang lebih cepat dari biasanya.
Ketentuan pengurangan jam kerja ASN di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah tersebut setelah Pemprov Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
SE nomor 2715/SE/BKD-5.3/III/2024 yang ditandatangi Sekda Provinsi Jambi H Sudirman SH MH, ditujukan kepada para Bupati dan Walikota, Kepala perangkat daerah pemerintah, dan kepala kantor wilayah Kementerian/lembaga non kementerian/lembaga lainnya di wilayah kerja Provinsi Jambi telah mengatur jadwal kerja para ASN.
Apel Senin dan apel pagi setiap hari ditiadakan, kecuali upacara hari besar nasional yang telah ditentukan.
Berikut jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadhan 1445 H Provinsi Jambi
A. Bagi Perangkat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian/Lembaga Non Kementerian/Lembaga Lainnya di Wilayah Kerja Provinsi Jambi yang memberlakukan 5
(lima) hari kerja :
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 WIB – 15.00 WIB
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 WIB – 12.30 WIB
2) Hari Jum’at Pukul : 07.00 WIB – 11.30 WIB
B. Bagi Perangkat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian/Lembaga Non Kementerian/Lembaga Lainnya di Wilayah Kerja Provinsi Jambi yang memberlakukan 6
(enam) hari kerja :
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 WIB – 13.45 WIB
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 WIB – 12.30 WIB
2) Hari Jum’at Pukul : 07.00 WIB – 11.30 WIB
3) Hari Sabtu Pukul : 07.30 WIB – 13.45 WIB
Itulah kebijakan yang diambil Pemprov Jambi sebagai apresiasi untuk para ASN dapat bekerja dengan baik selama bulan suci Ramadhan 1445 H dan dapat menggunakan waktunya untuk beribadah dan berkumpul bersama kelurga.***
sumber:pariwarajambi.com/partnership media