Sumateradaily.com- Muratara- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Dinas Kesehatan tahun anggaran 2023 yang lalu tertuang dalam RKA berjumlah lebih dari Rp 6 Milyar diduga menjadi ajang Bancaian uang Negara.
Anggaran Rp 6 Milyar ini merupakan dana yang bersumber dari Transfer pemerintah Pusat ke Rekening Pemerintah Muratara dan anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan kode Rekening 5.1.02.02.01.0026 Belanja Jasa Tenaga Administrasi bersumber dari DAU.
Anggaran tersebut untuk membayar Honor Tenaga Non ASN yang bekerja pada RSUD Rupit, PKM Rupit, PKM Karang Jaya, PKM Muara Kulam, PKM Surulangun, PKM Bingin Teluk dan PKM Nibung serta PKM Karang Dapo
Berdasarkan hasil investigasi tim media pada dua PKM sebagai sampel atas penggunaan tersebut, yaitu PKM Karang Jaya dan PKM Muara Kulam.
PKM Karang Jaya berdasarkan dana yang dianggarkan dan dana transfer pusat pada PKM tersebut hampir 150 tenaga Non ASN sementara yang tercatat pada Dinkes berjumlah 86 pegawai Non ASN Dana transfer pusat sebesar Rp 683.700.000
Juga terjadi pada PKM Muara Kulam berdasar RKA yang tertuang dalam transfer pusat lebih kurang berjumlah 95 orang Non ASN, sementara penjelasan Kepala Dinkes Muratara berjumlah 49 orang pegawai Non ASN sebesar Rp 977.700.000
Dari dua PKM yang menjadi sampel atas penerimaan transfer’ pusat ke rekening Pemerintah Muratara terdapat selisih yang signifikan dan dugaan terjadi pembacaian anggaran yang diduga tidak pada tempatnya.
Ini sudah barang tentu terjadi juga penggelembungan pegawai Non ASN guna menarik dana dari pusat ini terjadi ada indikasi penggunaan uang Negara yang tidak pada tempatnya dan juga ada dugaan memperkaya diri atau juga membantu orang lain menikmati uang Negara, Negara dirugikan atas perbuatan pengguna Anggaran bersama dengan Kepala Badan Keuangan Daerah yang mengesahkan anggaran tersebut
Tasman Kepala Dinas Kesehatan Muratara diminta Konfirmasinya melalui pesan singkat WA tidak menjawab hanya saja konfirmasi tersebut sudah dibacanya.
H. Inayatullah Pjs Bupati Muratara diminta Konfirmasinya menjelaskan agar pihak media menghubungi langsung Kepala Dinas Dinkes, biar bisa lebih detil.
Sisi lain Pjs Bupati mengatakan sampai saat ini tidak ada komunikasi kepala Dinkes dengan saya sebagai Pjs Bupati, yang jelas jika itu terjadi menjadi tanggung jawab dia sebagai pengguna Anggaran, jelasnya.
Dodo Arman Ketua KPK Nusantara Sumatera Selatan saat dikonfirmasi awak media diminta tanggapan atas dugaan penyalah gunaan wewenang Kepala OPD dalam penggunaan anggaran heran dan begitu berani mengambil tindakan yang melawan hukum.
Ia meminta kepada Tim BPK melakukan pemeriksaan kembali atas RKA Dinas Kesehatan Tahun 2023 yang sudah berlalu dengan memeriksa serta mengecek kelapangan PKM yang ada di Muratara.
Kita dari KPK Nusantara Daerah Sumatera Selatan akan menindaklanjuti dengan aparat Penegak hukum Kejati Sumsel dan juga Kejari Lubuklinggau, tidak menutup kemungkinan ke KPK ini sudah jelas adanya unsur melawan hukum, dan diproses berdasarkan aturan yang berlaku, jelasnya (hf)