banner 728x250

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Tiga TSK Pengeboran Minyak Ilegal

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Tiga TSK Pengeboran Minyak Ilegal
banner 120x600
banner 468x60

Jambi, Sumateradaily.com- Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi limpahkan tiga tersangka atas aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.

Hal itu disampaikan oleh Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir atas tiga tersangka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.

banner 325x300

“Iya, benar. Tiga tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa dan berkas oerkara dinyatakan P21,” ujarnya, Rabu 13 Maret 2024.

Sebelumnya, Timsus Polda Jambi amankan tiga orang yang salah satunya merupakan pemilik dari sumur atau tambang minyak ilegal tersebut.

Tiga tersangka itu berinisial JK, GB dan, IB. telah mereka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II pada Jumat 08 Maret 2024.

“Pelaku yang diamankan JK sebagai pemolot atau pekerja sumur minyak, IB pemilik sumur sendiri sekaligus pemolot dan GP pemolot,” kata Alam.

Dia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki barang bukti sendiri. Dari tangan JK polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda merek honda warna hitam tanpa nomor polisi.

Satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Dari tangan IB satu unit kendaraan roda dua merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Selanjutnya, dari tangan GP satu unit kendaraan R2 merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah Rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Ditambahkan Alam, Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal drilling, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan hal tersebut perbuatan melanggar hukum.***

mc/al

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *