banner 728x250 ------- banner 728x250

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbankan

banner 120x600
banner 468x60

Sumateradaily, Jambi – Berdasarkan laporan polisi no.lp 98 tgl 18/3/2025, subdit II Ditreskrimsus polda Jambi melakukan penyelidikan dan ditemukan hasil bahwa tersangka yang berinisial RS (26) karyawati bank BPD cabang kerinci sebagai analisis kredit, telah melakukan tindak pidana perbankan dengan cara menarik uang dari rekening nasabah.

Tersangka bekerja sendiri dan sebanyak 25 rekening telah berhasil ditarik oleh tersangka dengan total uang sebesar Rp.7,1 milyar.

banner 325x300

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP. Taufik Nurmandia. S.I.K, M.H, melalui pres rilis yang digelar Ditreskrimsus Polda Jambi menjelaskan bahwa subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi telah memeriksa sebanyak 27 orang sebagai saksi dan saksi ahli. Modus operandi tersangka adalah seolah olah diminta melakukan penarikan oleh nasabah yang memiliki rekening di bank BPD Cabang Kerinci, tempat kejadian perkara yaitu di bank BPD Cabang Kerinci dengan alamat jl. Desa baru Siulak Kabupaten Kerinci.

Tersangka mengambil uang nasabah tanpa prosedur yang benar atau melanggar SOP yaitu dengan memalsukan tanda tangan nasabah dan menyerahkan nya ke teller untuk dicairkan.

“Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah kita lakukan penahanan,” ujar wadir Reskrimsus.

“Sebanyak 25 rekening perorangan dan satu rekening yayasan yaitu yayasan Baitul Husna dengan total uang didapatkan tersangka sebesar Rp.7,1Milyar,” jelas wadir Krimsus.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 49 huruf a ayat (1) undang undang RI No 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan ancaman pidana paling sedikit 5tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 10 milyar dan paling banyak 200 miliar.

banner 325x300
banner 325x300