banner 728x250

Sepanjang Bulan Juni 2025, Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Sita 5,5 Kg dan 2.186 Butir Ekstasi dari Para Tersangka Jaringan Narkoba

SUMATERADAILY, JAMBI – Sepanjang Juni 2025, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan sekaligus mengungkap dua kasus besar peredaran Narkoba diwilayah Provinsi Jambi.

Dari dua kasus besar tersebut Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyita barang bukti dengan total 5,5 Kilogram Sabu dan 2.186 Butir Ekstasi dari tangan para tersangka.

banner 325x300

Keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen Polri mendukung Program Pemerintah, dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba.

Hal itu disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, SH, MH, SIK dalam Konferensi Pers, Kamis (3/7/2025) Pagi.

Ernesto menerangkan kronologis pengungkapan diawali dengan penangkapan tersangka HR (38), warga Kenali Besar, Kota Jambi pada 11 Juni 2025, di sebuah Rumah Bedeng di Mayang Kota Jambi, atas laporan dari Masyarakat.

Dari tangan Tersangka disita Sabu seberat 4, 474 gram serta 2.186 Butir Pil Ekstasi, barang haram tersebut ditemukan dalam Kantong Celana, Tas dan Kotak Plastik milik tersangka.

Selanjutnya pengungkapan kasus kedua terjadi pada 19 Juni 2025, yaitu penyeludupan 5,5 Kilogram Sabu yang di bawa dari Medan oleh Tersangka AR (40) Warga Muaro Jambi.

“Tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran di Kebun Kelapa Sawit,” ucap Ernesto.

AR mengaku Barang haram tersebut berasal dari AT, yang kemudian diamankan bersama rekannya FB, dari keterangan para tersangka, barang bukti di sembunyikan di Mobil, Lemari Rumah serta disimpan dalam Tas di sebuah Rumah Kontrakan.

Selain menyita Barang Bukti berupa Sabu seberat 5,5 Kg dan 2.186 Butir Pil Ekstasi, Ditresnarkoba juga mengamankan 2 Unit Mobil dan 4 Unit Handphone.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman Pidana Mati, seumur hidup atau Penjara Minimal 6 tahun atau Maksimal 20 tahun Penjara, dan denda hingga 10 Milyar Rupiah.

Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Narkotika tentang Percobaan atau Permufakatan jahat dalam peredaran Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Maksimal 20 tahun.

banner 325x300
banner 325x300