banner 728x250

Dua Tahun Menanti, Jambi Miliki Pergub 20 Tahun 2023, Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut

banner 120x600
banner 468x60

Jambi (Sumateradaily.com) – Dua tahun menanti dan terus melakukan upaya-upaya penguatan regulasi, akhirnya Pemprov Jambi melalui Dinas Kehutanan dapat menyelesaikan Pergub tentang Perlindungan dan Keberlanjutan Lahan Gambut.

“Kita Bersyukur dan merupakan provinsi yang mendapat apresiasi dari Kementrian Kehutanan dan LH karena memilik perangkat regulasi kekayaan lokal terkait perlindungan dan keberlanjutan Lahan Gambut,” Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, saat membuka secara resmi sosialisasi peraturan Gubernur (Pergub) Jambi nomor 20 tahun 2023 tentang perlindungan dan pengelolaan lahan gambut, di Aston Hotel, Kamis 30 November 2023.

banner 325x300

Dia berharap para peserta sosialisasi stakeholder terkait dapat memahami regulasi ini menjadi acuan penanganan lahan gambut di Provinsi Jambi.

Secara regulasi, penganganan lahan gambut kita mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Perpres No. 120 Tahun 2022 tentang BRGM, Perda Jambi No. 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Perda Jambi No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Lahan Gambut.

“Dan Pergub Jambi No. 20 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut ini hingga menjadi acuan untuk meminimalisir kebakaran lahan gambut kedepan di Jambi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat lokal yang selama ini telah banyak membantu selama ini.”

Tapi keberhasilan regulasi yang telah diperjuangkan bersama selama dua tahun ini jangan membuat kita jumawa, pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kehutanan dan Musri Nauli, SH sebagai Tenaga Ahli yang selama ini berkecimpung dan pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, dengan materi Studi Komparasi Pengetahuan Masyarakat – Political Will penangan Lahan Gambut.

Juga pemateri lainnya dari Ir. Ruspen Haminzar, M. Si dari PTSP yang menyampaikan Mekanisme Perizinan Berusaha.

Kegiatan Sosialisasi diikuti 30 peserta secara aktif dengan sesi tanya jawab seputar Pergub tersebut dan kondisi di wilayah masing-masing peserta.***

banner 325x300