Oleh : Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan
TAHUN 2012, Pemerintah melalui Kementerian Sosial menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 1 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan
TAHUN 2012, Pemerintah melalui Kementerian Sosial menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 1 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran dan fungsi pekerja sosial masyarakat dalam melayani masyarakat di Indonesia.
menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan sosial kepada masyarakat dan memperkuat peran pekerja sosial masyarakat sebagai agen perubahan yang penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan inklusif.
Dengan adanya Permensos ini, diharapkan bahwa pekerja sosial masyarakat dapat bekerja dengan lebih efektif dan profesional dalam memperjuangkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan.
Peraturan ini menjadi landasan yang kuat untuk memperkuat peran pekerja sosial masyarakat sebagai agen perubahan yang berdedikasi dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan inklusif di Indonesia. Dirgahayu Pekerja Sosial Masyarakat.
Terima kasih atas perjuangan dan pelayanan kalian dalam mengatasi masalah kesejahteraan sosial. Kalian adalah pilar yang kuat dalam membangun komunitas yang lebih baik. Teruslah menginspirasi dan membawa perubahan positif.Sosdukcapil Hadir. Mantap. ***