SUMATERADAILY.COM- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menindaklanjuti dengan paparan mengenai Keputusan DPD RI nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 tentang Rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah dalam hal kebijakan daerah mengenai Tata Ruang.
Paparan tersebut dismpaikannya dalam acara Diseminasi BULD (Badan Urusan Legislasi Daerah) DPD RI, bertempat di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 14 Juli 2025.
Acara desiminasi ini dibuka langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan B. Najamudin yang dihadiri oleh unsur Pimpinan, Para Gubernur seluruh Indonesia dan undangan lainnya.
Dalam paparannya, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa penataan ruang yang menjadi amanah utama dalam implementasi UU Cipta Kerja sebagai bagian dari peningkatan iklim investasi dan kegiatan berusaha sehingga pemutahiran Rencana Tata Ruang menjadi salah satu kebutuhan mendesak dalam mendukung perizinan berusaha melalui OSS-RBA.
“Penyelenggaraan perencanaan dan pemanfaatan ruang harus sinergis antara pusat dan daerah serta mengacu pada data geospasial yang valid,” papar Gubernur Al Haris.
Dikatakan Gubernur Al Haris, saat ini terdapat 463 kabupaten/kota dan daerah tertentu yang telah menetapkan Perda.
Sedangkan RTRW dengan total 649 RDTR terdapat 367 RDTR yang telah terintegrasi dalam OSS-RBA.
“Provinsi Jambi telah menetapkan Perda RTRW pada tahun 2023 dan merupakan Perda ke-7 tercepat secara nasional,” kata Gubernur Al Haris.
Dalam paparan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris berharap adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang perlu mempertimbangkan pemberian kewenangan yang lebih fleksibel dan ruang inovasi bagi Pemerintah Daerah dengan harapan:
1. Pemerintah Pusat diharapkan mengalokasikan peta citra resolusi tinggi secara nasional guna mendukung percepatan kegiatan tata ruang didaerah.
2. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di daerah perlu menjadi prioritas melalui program pelatihan teknis seperti GIS dan pemetaan tematik serta asistensi langsung dari pemerintah pusat termasuk integrasi sistem OSS-RTR.
3. Perlunya mekanisme insentif dan disinsentif bagi daerah yang telah atau belum menyusun RTRW serta mengintegrasikannya dalam sistem OSS-RTR.
“Kami Pemda Provinsi mendukung penuh semangat reformasi tata ruang, namun perlu penguatan sinergi pusat-daerah khususnya dalam pendanaan, kewenangan dan percepatan dokumen tata ruang,” pungkas Gubernur Al Haris yang juga selaku Ketua APPSI.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan B. Najamudin mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Pusat telah mendorong transformasi besar-besaran melalui penyederhanaan regulasi dan kebirokratisasi dalam rangka mendorong investasi, meningkatkan kapasitas hilirisasi dan sumber daya alat dan mineral dan dilanjutkan kawasan ekonomi khusus.
“Regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pemerintah sehingga semangat yang kita usung bersama dapat tercapai,” ungkapnya. ***
(Diskominfo Provinsi Jambi/amz/Foto: Erict Sutriedi)