banner 728x250

H Khaerul Saleh SH MH: Kita Praperadilankan Polda Jambi Atas Dugaan “Kriminalisasi” Terhadap Ustadz Aprizal Wahyudi Diprata

banner 120x600
banner 468x60

SUMATERADAILY.COM, – Tim Kuasa Hukum Ustadz Aprizal Wahyudi Diprata (Ustadz Wahyu-red) dari Kantor Advocate-Legal Consultan H Khaerul Saleh SH MH menilai proses penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan pencabulan 12 santri dinilai ada dugaan “Kriminalisasi”.

“Kita melihat ada perbedaan pandangan hukum dengan rekan kita dari Kepolisian atas kasus yang menimpah klien kami yang saat ini masih ditahan di Polda Jambi. Dari penelusuran tim kami, baik fakta hukum dilapangan maupun keterangan saksi-saksi, kami menilai ada dugaan “kriminalisasi” atas kasus tersebut,”tegas H Kharul Saleh SH MH, kepada media, Rabu 18 Desember 2024, di Kawasan Pengadilan Negeri Jambi.

banner 325x300

Untuk itulah atas kuasa dari tersangka, kami mengajukan Praperadilan atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi.

“Hari ini Rabu 18 Desember 2024, jadwal sidang pertama perkara praperadilan nomor 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb. Namun dari pihak Polda Jambi tidak hadir sehingga Hakim PN Jambi memutuskan sidang ditunda pada 30 Desember 2024 mendatang,”tegas Direktur LBH PEDI 2023 ini.
Dijelaskannya, Menjadi suatu keganjilan berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian yang mengatakan, selain daripada korban tunggal S, ada beberapa orang santri laki-laki yang melapor bahwa mereka dilecehkan.

“Hal ini tidak benar, dan ini ada suatu keganjilan. Mana keganjilannya? Mereka itu semua anak-anak, pemanggilan penegak hukum atau kepolisian itu harus didampingi dari orang tua atau ahli warisnya. Tidak bisa serta-berta begitu saja dipanggil.  Ini suatu pelanggaran. Jadi kita berharap jangan sampai pendegak hukum melanggar hukum. Ini harapan kita,”tegasnya.

Dan yang melapor itu selain daripada S itu, ada diantaranya beberapa orang yang menyadari kesalahannya, dan diantaranya ada yang menarik laporan itu seperti R.

“ Dari keterangannya, R bahwasannya kasus ini diduga ada kriminalisasi yang dilakukan orang-orang yang tidak senang dengan Ustaz Wahyu karena Ustaz Wayu ini orangnya tegas, dan disiplin., yang mengeluarkan beberapa santri yang tidak disiplin tersebut dari Pondok Pesantren yang dipimpinnya,.”

Diduga mereka yang dikeluarkan ustadz Wahyu tersebut sakit hati dan merasa kecewa. Sehingga membuat ulah untuk membalas dendam dan sakit hatinya kepada Ustadz Wahyu.

Padahal mereka yang dikeluarkan itu merupakan santri-santri nakal dan sering melanggar aturan yang ditetapkan pesantren.

“Misalnya, Santri maupun santriwati, setelah pukul 18.00 WIB tidak boleh keluar santri tanpa izin dari pengawas pondok,” tambahmya.

Ironisnya, ada diantara mereka yang dikeluarkan tersebut, menjadi provokator untuk memprovokasi kawan-kawannya, supaya mengaku untuk menjelek-jelekkan ustadz Wahyu.

“Kita harus berhati hati. Penegak hukum jangan sampai melanggar hukum. Harus hati-hati apalagi menyangkut harga diri dan mertabat daripada manusia. Harus menggunakan azas praduga tidak bersalah. Ini kunci sebagai asas hukum yang harus kita pegang di negara Republik Indonesia ini,”pungkasnya.

Sementara itu, informasi dari salah satu keluarga Ustadz Wahyu, menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum melaporkan balik pelapor S dengan bukti LP/B/361/XII/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami juga telah melakukan pelaporan terhadap S”ungkap pria yang minta namanya tidak ditulis.

Seperti diketahui, dikutip dari laman sindonews.com, Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Selasa (29/10/2024), memberi keterangan pers kepada sejumlah media, bahwa Polda Jambi menangkap Aprizal Wahyudi (28), Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi karena mencabuli 12 santrinya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah tidak bisa lagi memimpin pondok pesantren. Tersangka Aprizal Wahyudi kini ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Hingga berita ini dipublikasi belum ada konfirmasi dari Bidkum Polda Jambi terkait ketidakhadiran pihak Polda Jambi pada sidang perdana praperadilan kasus tersebut.*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *