SUMATERADAILY.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku
Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan
Perantara Pedagang Efek, untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta
perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk
Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih
komprehensif.
Penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE)
dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE) dan perkembangan industri sekuritas baik dari
sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.
POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban
melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum
serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.
Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko
penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta
ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.
Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini
diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar
Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam
penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun
penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.
Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:
- Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
- Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan
kepentingan; - Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta
ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI; - Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
- Fungsi yang wajib dimiliki PED;
- Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
- Alih daya fungsi PPE; dan
- Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama
iklan dengan pegiat media sosial.
POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak
tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini
untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi
masyarakat serta industri pasar modal. ***
hms/ojkjambi