banner 728x250

Kanwil Kemenag Sumsel Mengetahui Pungli di MAN I Lubuklinggau, Cuma No Respon

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU- Sumateradaily- Pungutan Liar (pungli) dilingkungan satuan pendidikan sudah dilarang oleh pemerintah, akan tetapi yang terjadi pada MAN I Lubuklinggau tumbuh subur.

Pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dari tahun ketahun selalu meningkat, namun tidak ada aparat hukum yang bisa menyentuhnya sehingga setiap tahun ajaran baru selalu berlangsung atas usulan dari satuan pendidikan tersebut
Penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024-2025 di lingkungan satuan pendidikan berlebelkan Islam itu terdapat 2 (dua) katagori, yakni Kelas umum dan Kelas Digital.

banner 325x300

Untuk kelas umum siswa yang diterima dipatok dengan kewajiban (pungutan) sebesar Rp 5.555.000,- ( lima juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk kelas digital di patok dengan pungutan Rp 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Safitri Irwan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan telah mengetahuinya apa yang dilakukan Kepala Madrasah MAN I Lubuklinggau atas besar pungutan tersebut.


Ini terbukti ia mengetahuinya sewaktu awak media melakukan konfirmasi atas pungutan tersebut, Kanwil Kemenag mintak awak media melakukan konfirmasi dengan kepala Madrasah, dan mengirim bukti jumlah pungutan kepada awak media dari Kepala Madrasah MAN I Lubuklinggau.

Namun setelah awak medi menjelaskan beberapa hal terkait keabsahan Komite, Ketua dan sekretaris bukan orang tua siswa aktif pada satuan pendidikan MAN I sesuai dengan amanat Permendikbud No 75 dan juga PMA No 16 , ini pengakuan langsung Saipul SPd.I Kepala MAN I Lubuklinggau.

Mengetahuinya kanwil Kemenag atas pungutan tersebut nampak ia menyetujui adanya pungutan dilingkungan Madrasah, walaupun ia telah mengirim Permendikbud 75 kepada awak media.

Bukti dukungan kanwil Kemenag Sumsel atas pungutan, bukanya sumbangan ia mengatakan itu kesepakatan orang siswa, mungkin kanwil lupa yang di perbolehkan adalah sumbangan dengan jumlah dan waktu yang tidak mengikat,

Lain halnya yang dilakukan Kepala MAN I Lubuklinggau dengan jumlah yang sudah di patok dan batas waktu pembayaran sudah ditentukan, ditambah ini dilakukan permintaan pada waktu siswa ikut ujian wawancara.

Drs. Abd.Hafidz Noeh presedium LSM FP3 menyingkapi masalah ini meminta aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan pihak yang terkait, serta menjadi dasar penetapan pungutan tersebut yang menabrak tata aturan yang ada.

Sisi lain kami juga meminta pihak aph melakukan penyelidikan atas pungutan yang terjadi pada tahun 2022 dimana masing masing siswa dipungut uang untuk bangun mushollah sebesar Rp 500 ribu dengan jumlah 1000 siswa lebih.

Juga yang terjadi pada tahun ajaran baru tahun 2023 siswa yang diterima di satuan pendidikan dipungut uang bangunan mushollah sebesar Rp 1,5 juta dengan jumlah siswa hampir 400 siswa .

Ini jelasnya tidak sejalan dengan program pemerintah yang gencar memasang Banner tolak Pungli, dan masih banyak yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, jelasnya kepada awak media (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *