banner 728x250

Kejari Lubuklinggau Akan Menindak lanjuti SPJ Fiktif DPRD Kota Lubuklinggau

SUMATERADAILY.COM – LUBUKLINGGAU – Terkait dengan Dorongan Koordinator K MAKI SUMSEL, Boni Belitung, agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumatera Selatan melakukan pemanggilan terhadap PPTK perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau.Yang diduga terdapat perjalanan dinas fiktif.

Lanjut Boni dengan nilai mencapai Rp 4,3 Miliar, yang saat ini tengah disoroti dan menjadi perbincangan publik, namun tidak menjadi lirikan pihak Kejaksaan Negri Kota Lubuk Linggau.

banner 325x300

“Ada apa….?, pihak Kejari Lubuk Linggau tidak merespon persoalan tersebut, dengan ini saya meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas SPPD tersebut. Termasuk dengan memanggil PPTK kegiatan yang dimaksud (Desi),” pintanya.

Sebagai mana diketahui dari informasi hasil Pemeriksaan Keuangan pada LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumsel atas Belanja Daerah Pemkot Lubuklinggau tahun anggaran 2024.

Menyebutkan, bahwa.“Pertanggung jawaban SPPD Sekretariat DPRD Lubuklinggau senilai Rp.4,3 miliar tidak sesuai kondisi sebenarnya,” LHP BPK.

Dalam LHP BPK, diterangkan mengenai dana belanja perjalanan dinas yang dicairkan tanpa pelaksanaan itu.

“Pernyataan dari pimpinan dan anggota, tidak ada menerima uangnya,” terinci di LHP No.10/LHP/XVIII.PLG/01/2025, tanggal 15 Januari 2025.Sementara, terkait persoalan ini baik mantan Sekretaris DPRD Lubuklinggau, dan Oknum PPTK Perjadin belum berhasil diwawancarai hingga berita dilansir.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Inter ( Armen) terkait masalah ini berdasarkan konfirmasi awak media, kami akan melakukan langkah langkah yang kongkrit jika itu sudah menjadi perintah dari pihak Kejati Sumsel.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari SPJ Fiktif DPRD Kota Lubuklinggau yang berjumlah Rp 4,3 Milyar yang baru disetor ke Kas Negara baru Rp 850 juta untuk rincian data ada pada Sekretariat Dewan, siapa saja yang sudah mengembalikan uang tersebut.(putra nh)

banner 325x300
banner 325x300