SUMATERADAILY.COM- MURATARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui Tim Inteligen mendatangi Mess yang diduga dijadikan tempat tinggal 6 Orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang melakukan aktivitas ilegal di lokasi tambang emas Bekas galian tambang emas milik PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) yang sudah tidak operasi lagi, Selasa (03/06/2025).
Tim Inteilgen yang dipimping langsung oleh Kasi Intel, Armein Ramdhani bersama Kasubsi ,Septa Pratama ,Alan Pratomo dan staf,Camat Karang Jaya ,Hendri Kusuma ,Danramil Rupit ,Kapten Abas bersama Anggota serta Polhut KPHP (Kesatuan Pengelola Hutan Produksi) XIV Rawas, Aidil mendatangi lokasi tersebut di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jayab,Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sampai di lokasi,Kasi Inteligen Kejari Lubuklinggau bersama tim tidak menemukan lagi aktivitas WNA China serta Mess yang diduga tempat tinggalnya terkunci rapat.
Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani menyampaikan bahwa pihaknya selain mendatangi mess yang diduga tempat tinggal 6 orang WNA asal China, pihaknya juga memantau areal galian yang belum juga dilakukan reklamasi oleh pihak PT DNS.
“Selain mendatangi mess tempat tinggal 6 orang WNA,kita juga memantau Lokasi galian yang dibiarkan begitu saja. Tanpa ada penjagaan maupun upaya penutupan atau reklamasi”,katanya.(*)