Jakarta, Sumateradaily.com– Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat asistensi dan supervisi provinsi dalam rangka integrasi program pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), di The Belleza Hotel – Suites, Jakarta, belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyoroti pentingnya upaya untuk mewujudkan ketahanan air dan mengantisipasi perubahan iklim yang telah meningkatkan frekuensi dan intensitas kejadian bencana pada wilayah sungai.
Restuardy mengutip data BNPB yang menunjukkan peningkatan hingga 82% dalam jumlah kejadian bencana alam dari tahun 2011 hingga 2020.
“Perubahan iklim yang terjadi saat ini secara nyata telah meningkatkan potensi dan frekuensi kejadian bencana dengan sangat drastis dan lebih ekstrem. Berdasarkan data BNPB dari tahun 2011 hingga 2020, tren kenaikan jumlah kejadian bencana alam naik hingga 82 %,” kata Restuardy pada rapat tersebut, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin 18 Maret 2024.
Sementara itu, dampak langsung dan tidak langsung dari perubahan iklim terhadap SDA mencakup meningkatnya curah hujan ekstrim, banjir, kekeringan, gelombang panas, perubahan ekosistem, badai, tinggi gelombang, erosi pantai, dan invasi pasang air laut.
Restuardy menegaskan perlunya penyusunan, pemutakhiran, dan penyesuaian Pola dan Rencana Pengelolaan SDA wilayah sungai sebagai respons terhadap perubahan iklim.
“Yang perlu diperbaharui adalah kondisi hidrologis dan hidrometeorologis serta kondisi lingkungan. Hal ini dimaksudkan agar data yang tersaji dalam dokumen sesuai kondisi terkini (eksisting) sehingga lebih kredibel untuk dijadikan sebagai dasar dalam penentuan arah kebijakan, strategi serta penyusunan program kegiatan pengelolaan SDA wilayah sungai,” imbuh Restuardy.
Perubahan iklim tidak hanya mengakibatkan gangguan pada siklus hidrologi, tetapi juga menimbulkan perubahan kondisi dan masalah di wilayah sungai. Oleh karena itu, penyesuaian yang cepat diperlukan untuk menemukan solusi yang tepat.
Salah satu pendekatan yang diambil adalah adaptasi atau pengembangan strategis dalam model dan perencanaan pengelolaan sumber daya air. Di antaranya, dengan mengembangkan perencanaan berbasis mitigasi.
Penyusunan, pemutakhiran, dan penyesuaian Pola dan Rencana Pengelolaan SDA di wilayah sungai menjadi fokus dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
Hal ini dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air atau Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah sungai, sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Upaya ini penting dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks akibat perubahan iklim.
Dengan melakukan pembaruan dalam pola dan rencana pengelolaan SDA, diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dalam menghadapi dampak perubahan iklim serta menemukan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam mengelola sumber daya air di wilayah sungai.
“Oleh karena itu, saya sangat berharap pemerintah daerah dapat berperan serta berkontribusi secara aktif dalam merumuskan langkah-langkah strategis yang lebih tepat sasaran sesuai skala prioritas yang didasarkan pada data, fakta, dan analisis yang lebih tajam,” ungkap Restuardy.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat ini akan diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah melalui harmonisasi dan sinkronisasi program kegiatan pengelolaan SDA sesuai dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019.
Melalui upaya kolaboratif ini, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan air dan mitigasi risiko bencana yang diakibatkan oleh perubahan iklim.***