Oleh : Dr.Arfa’i,SH.MH
TIBALAH saat ini akhir dari pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah serentak lalu yakni dilantiknya Kepala Daerah terpilih Priode 2025-2030 pada hari Kamis ini, tanggal 20 Fabruari 2025.
Dengan dilantiknya Kepala Daerah ini merupakan awalan dari pemerintah baru di jajaran pemerintahan daerah, baik bagi petahana yang menang kembali maupun bagi penantang baru.
Namun demikian Kepala Daerah yang baru yang dilantik melalui hasil pesta Demokrasi selalu dibayang-bayangi aspek pengeluaran berupa dana, tenaga, pikiran. Dilantiknya Kepala Daerah tersebut tidak sekaligus mengakhiri segala persoalan yang terkait dengan pesta demokrasi yang telah usai dilaksanakan.
Pesta demokrasi yang dikatakan berhasil adalah ketika pesta demokrasi tersebut berakhir tidak menyisakan permasalahan baik bagi yang menang dan yang kalah maupun bagi penyelenggara dan masyarakat. Dalam hal ini demokrasi menghasilkan seorang pemimpin yang mempunyai profesionalisme dibidang pemerintahan dan memiliki legitimasi yang kuat dari rakyatnya atau dengan kata lain pemimpin yang selalu bersama rakyatnya sehingga terciptanya good governance dalam kepemimpinannya.
Kepala Daerah yang Profesional
Kepala Daerah yang Profesional selalu didasarnya pada kekuatan pemimpin pemerintah tersebut baik secara kepemimpinan, manajerial, ilmu pengetahuan dan kemampuan mengelola masalah menjadi sebuah solusi yang membebaskan dari masalah serta mampu meletakkan diri sebagai pemimpin semua orang. Dalam pemilihan kepala daerah berkiatan dengan prefesionalisme seringkali bersifat abstrak yaitu pemimpin yang terpilih kadangkala bukan seorang yang sudah terukur profesionalismenya karena dominan dipengaruhi sosialisasi politik dan media massa. Ini berarti bahwa seorang yang terpilih kadangkala bukan karena kemampuan kepemimpinannya akan tetapi lebih didorong nilai-nilai pencitraan.
Secara konseptual profesionalisme dalam bidang pemerintahan secara ideal memenuhi dua unsur yaitu (1). Ilmu pengetahuan dalam bidang pemerintahan yang ditandai dengan tingkat akademis dan pelatihan dibidang pemerintahan. Kedua hal tersebut didapati dari jenjang pendidikan dan pelatihan yang dilakukan dalam partai politik dalam fungsinya sebagai rekruitment p0litik atau penciptaan pemimpin bangsa.
(2). Pengalaman dibidang kepemimpinan dan pemerintahan. Pengalaman dibidang kepemimpinan diperoleh dari posisi diri seseorang sebagai pemimpin suatu organisasi yang terkait dengan orang banyak dan kemampuan mengeluarkan kebijakan. Sedangkan pengalaman dibidang pemerintahan diperoleh dari posisi seseorang dibidang pemerintahan adalah pemerintahan dalam arti luas yaitu eksekutif dan perangkat-perangkatnya, legislatif serta yudikatif.
Pada akhirnya pengalaman tersebut melahirkan kemampuan seorang pemimpin menjalankan pemerintahan dengan mendasari pada prinsip-prinsip good governance yaitu pemerintahan yang berdasarkan asas partisipasi warga masyarakat, adanya penegakkan hukum, transparansi dalam menjalankan pemerintahan yang menurut Affan gaffar terdiri dari (1). penetapan posisi jabatan dan kedudukan;(2). Kekayaan pejabat publik; (3). Pemberian penghargaan;(4). Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan;(5). Kesahatan;(6). Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan publik;(7). Keamanan dan ketertiban serta (8). Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat. Selan hal tersebut pemerintahan juga didasari adanya asas responsip, konsensus, kesetaraan dan keadilan, efektifitas dan efisien, akuntabiltitas serta visi strategis.
Dalam hal ini antara ilmu pengetahuan dan pengalaman adalah dua hal yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Dalam suasana demokrasi setelah terbentuknya pemerintah baru sebagai hasil pemilihan kepala daerah secara langsung terjadinya pergeseran yang sangat jelas dalam jati diri seorang pemimpin yang cenderung kepada legitimasi dari rakyat sebagai hasil pencitraan bukan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman seseorang dibidang pemerintahan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah yang dihasilkan dalam pemilihan kepala daerah, pada saat kepala daerah memimpin pemerintah memerlukan peran utama dari pihak ketiga yaitu profesionalisme dari perangkat-perangkat yang berada dibawah pimpinan kepala daerah sehingga kepala daerah tersebut akan selalu bersama rakyatnya.
Penciptaan Profesionalisme dalam pemerintah baru
Terkait dengan pemerintah yang baru terbentuk sebagai hasil pemilihan langsung yang pemimpinya masih memiliki profesionalisme abstrak, maka diperlukan penempatan perangkat-perangkat penyelenggara pemerintahan profesional. Oleh karena itu kunci utamanya adalah dalam penempatan pejabat publik sebagai Organiasi Perangkat daerah harus berdasarkan pada:
Pertama, Keahlian/ profesionalisme serta pengalaman dibidang tugasnya bukan pada segi politis sebagai pendukung/tim sukses dari Kepala Daerah yang terpilih. Dalam hal ini mengutamankan sistem karier dan hasil pembinaan yang baik sebagaimana ketentuan dalam undang-undang kepegawaian. Kedua, Harus mengedepankan asas transparansi dalam penempatan pejabat publik yaitu dalam dua bentuk (1). Sebelum pejabat publik diangkat atau masih dalam bentuk calon pejabat publik. Dan (2). Setelah pejabat publik tersebut terpilih dan diangkat menjadi pejabat publik di lingkungan pemerintah yang baru terbentuk. Kedua bentuk transprasi tersebut bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam penempatan pejabat publik agar tercipta pejabat yang baik moralnya dan profesional dibidang tugasnya sehingga Kepala daerah yang baru akan tetap selalu bersama rakyat artinya rakyat juga ikut serta mengawasi pejabat yang baru diangkat tersebut. Ketiga, Baperjakat dan Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Paratama yang profesional dan independen.
Baperjakat yang dimotori oleh sekretaris daerah harus terlepas dari pengaruh politik Kepala daerah yang baru begitukan pada tim Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Paratama. Dalam hal ini dipentingkan Baperjakat dan Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Paratama yang independen, jujur dan bertanggungjawab sehingga penempatan seorang pejabat publik dilingkungan pemerintah yang baru berdasarkan pada jenjang pendidikan, kepangkatan dan keahlian/profesionalisme dibidangnya.
Dr.Arfa’i.SH.MH.
Dosen Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Unja