banner 728x250

Keterbukaan Informasi Jadi Pilar Ketahanan Nasional, Kemenkomdigi Dorong Revisi UU KIP

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemenkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, pada acara soft launching Pameran Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kamis (24//7/2025) di Jakarta. Foto: Wandi/InfoPublik

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, menegaskan pentingnya peran informasi publik dalam memperkuat transparansi dan partisipasi masyarakat.

Ia menekankan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi seluruh warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

banner 325x300

“Informasi bukan hanya kebutuhan sosial, tapi bagian penting dari ketahanan nasional. Undang-Undang KIP menjamin hak masyarakat untuk tahu, sebagai dasar kepercayaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara,” ujar Fifi dalam sambutannya pada acara  soft launching Pameran Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kamis (24//7/2025) di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Fifi juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah memproses revisi Undang-Undang KIP untuk memperkuat kelembagaan Komisi Informasi. Revisi tersebut bertujuan menyederhanakan proses akses informasi dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital.

“Draf naskah akademik telah rampung sejak 2024 dan kini dalam tahap pembahasan antarkementerian. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tetap menjaga independensi Komisi Informasi,” jelasnya, dilansir dari infopublik.id.

Transformasi digital disebut telah mengubah wajah pelayanan publik secara drastis. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik kini tidak bisa dilepaskan dari teknologi digital dan platform layanan berbasis data.

Fifi juga menyoroti tiga program prioritas Komisi Informasi yang telah diemban sejak 2022yakni menyelesaian sengketa informasi publik, penguatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) serta pemantauan dan evaluasi kepatuhan badan publik.

“Kontribusi Komisi Informasi harus terlihat nyata, bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi juga inovasi dan solusi yang relevan,” ujar Fifi menegaskan.

Ia juga mendorong agar 34 Komisi Informasi di tingkat provinsi dan lima di tingkat kabupaten/kota menjadi model kuat dalam memperluas jangkauan layanan keterbukaan informasi publik.

Pameran itu bukan hanya ajang promosi kebijakan, tetapi juga wadah edukasi publik, konsultasi informasi, seminar, hingga forum pakar. Rangkaian kegiatan juga akan dilengkapi dengan awarding serta presentasi inovasi dari berbagai lembaga.

“Keterbukaan informasi akan kehilangan makna jika masyarakat tidak paham cara mengakses dan memanfaatkannya. Karena itu edukasi publik harus menjadi prioritas,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas. Komisioner dan badan publik didorong agar memberikan informasi yang cepat, relevan, dan mudah diakses, serta menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.

banner 325x300
banner 325x300