SUMATERADAILY.COM, MURATARA-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara Devi Arianto,SH soroti Keberadaan Perusahaan di Muratara yang tidak Mengantongi izin,baik itu Hak Guna Usaha (HGU),izin prinsip,maupun Hak Usaha Perkebunan.(HUP).
Menurutnya,apabila Perusahaan yang tidak mengantongi izin maka perusahaan tersebut tidak membayar pajak pada Negara dan Negara akan menjadi rugi.Hal ini dikarenakan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan untuk negara.
“Kita sangat menyangkan kalau itu banyak terjadi di Muratara banyak perusahaan yang tidak mengantongi izin, terutama perusahaan perkebunan ,Ini jelas akan terjadi kebocoran keuangan negara,”ujar Ketua DPRD Muratara pada wartawan usai mengikuti Rapat mediasi atas sengketa lahan antara masyarakat yang diwakili LSM Komisi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (KPK PANRI) ,dengan PT.AMR Rabu (26/2/2025).
Selain itu ia berharap pada Pemerintah khususnya Dinas terkait agar dapat mengkroscek kembali tentang legalitas perusahaan yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Kalau itu banyak ditemukan perusahaan yang tidak mengantongi izin maka pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Muratara harus melakukan tindakan,kalau perusahaan tersut tidak memiliki HGU harus disampaikan ke Pemerintah pusat,dan begitu juga kalau perusahaan tidak mengantongi izin prinsip berarti ini kewenangan Pemerintah daerah,”katanya.
‘Tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan tersebut yang tidak mengantongi izin harus dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga yang paling berat,”pungkasnya.***