banner 728x250

Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau Rapat Dengan BPKAD

banner 120x600
banner 468x60

SUMATERADAILY.COM-LUBUKLINGGAU-
Kepala badan (Kaban), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), di panggil oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota lubuklinggau,

Untuk mengklasifikasikan dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di kota lubuklinggau. Kenapa di ahir tahun 2024 banyaknya penundaan pembayaran atau surat pengakuan hutang (SPH), pada senin 06-01-2025.

banner 325x300

“Ada beberapa poin yang kita minta penjelasan dari BPKAD, yang pertama penjelasan tentang SPH dan ternyata dananya masuk setelah habis masa anggara di 2024, ada beberapa dana bantuan gubernur, dbh, dan dana pusat, yang belum masuk ini yang di pertanyakan oleh komisi 3″Berkemungkinan ahir Januari atau awal Februari akan dki bayarkan, ujar taufik siswanto.

Yang kedua kami tadi mengingatkan, yang namanya rutin seperti SPPD, gaji, termasuk pembayaran media, itu tidak boleh di tunda pembayarannya habis masa anggaran itu harus di bayarkan, contoh gaji itu tanggal satu “tanggal dua itu harus di bayarkan dak boleh tanggal tiga atau tanggal empat, itu dananya harus stanby.

Intinya kenapa kami memanggil Bappeda PAD ini harus rasional, misalnya 60 milyar jangan di targetkan 90 milyar, sebab jika di targetkan segitu kita nombok 30 milyar,

Kami menyarankan harus selektif lagi kedepannya, tidak boleh lagi menganggarkan berlebih-lebihan,
Jangan lagi terlalu mengandalkan dana bantuan

“Jikalau pun hal serupa akan terulang lagi jelas kami minta agar mengevaluasi kinerja beserta jajaran yang ada di instansi tersebut”, tegas anggota komisi 3 ini.(fiz)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *