SUMATERADAILY COM-LUBUKLINGGUA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau resmi menetapkan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau periode 2025-2030 melalui Rapat Pleno Terbuka. Acara ini digelar di ballroom Hotel Smart, Kamis (9/1/2025), dengan dihadiri berbagai pihak terkait.
Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, membuka rapat pleno dan membacakan tata tertib yang harus diikuti peserta. Dalam rapat tersebut, pasangan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Efendi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Acara ini turut dihadiri oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Ketua DPRD Lubuklinggau Yulian Effendi, perwakilan Dandim 0406, perwakilan Kejari, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Aspin Dodi menyampaikan dasar hukum penetapan pasangan calon terpilih, mengacu pada Pasal 60 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan. Berdasarkan berita acara rekapitulasi suara nomor 02/PL.02.3/BA/1673/2025, pasangan Rachmat Hidayat dan Rustam Efendi meraih 90.000.576 suara.
H. Rachmat Hidayat, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada KPU atas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berjalan lancar. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses Pilkada, termasuk masyarakat yang memberikan kepercayaan kepada mereka.
“Kedepannya, mari kita bersama-sama membangun Kota Lubuklinggau. Tidak ada lagi perbedaan antara nomor urut 1 dan 2. Kita harus bersatu dan bersinergi untuk membawa kota ini menuju kemajuan yang lebih baik,” ujar H. Rachmat Hidayat.(*)