Oleh : Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan
KEGIATAN rekonsiliasi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan tidak hanya merupakan proses administratif semata, tetapi juga momen yang memperkuat ikatan antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan sosial serta mewujudkan prinsip 4T (Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Administrasi) tidak lepas dari peran SDM Pelaksana PKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diwilayah kerja masing-masing.
Salah satu tugas dan fungsi SDM PKH adalah memastikan bantuan non tunai PKH sampai kepada KPM PKH melalui Lembaga Bayar HIMBARA (Bank BRI, Mandiri dan BNI) dan PT. POS.
Program Keluarga Harapan adalah upaya bersama untuk menciptakan kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua warga negara. Dengan adanya program ini, keluarga penerima manfaat merasa didukung dan memiliki kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Mereka memperoleh bantuan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan akses pendidikan, dan memperluas peluang usaha mikro.
Dalam program ini, bantuan sosial yang diberikan beragam. Ada bantuan tunai yang diberikan secara berkala, yang membantu mengurangi beban keuangan keluarga dan memberikan mereka kestabilan ekonomi.
Selain itu, ada juga bantuan non-tunai, seperti program kesehatan dan pendidikan, yang memberikan akses ke layanan yang penting bagi perkembangan keluarga dan anak-anak mereka.
Namun, dalam proses realisasi penyaluran bantuan social tunai/non tunai masih banyak permasalahan dan ketidaksesuaian data penyaluran bantuan sosial PKH antara data melalui SDM PKH Kabupaten/Kota dengan pihak Bank Himbara dan PT.POS.
Permasalahan penyaluran Bantuan sosial PKH yang masih terjadi sampai saat ini adalah bantuan sudah masuk rekening Keluarga Penerima Manfaat PKH tapi belum/tidak melakukan transaksi, Penyebab dari belum/tidak melakukan transaksi adalah tidak ditemukan/pindah domisili, meninggal tanpa ahliwaris, belum terima Butab KKS, norek dipegang KPM berbeda dengan yang ada di SP2D, kondisi geografis sulit, sedang berada diluar kota/TKI, salah Mapping, Butab/Kks hilang rusak, cerai, bermasalah dengan hukum, ada di SP2D tapi tidak ada didata PT POS dan penerima yang sudah mampu.
Melalui kegiatan rekonsiliasi penyaluran bantuan sosial PKH yang melibatkan lembaga bayar (HIMBARA dan POS) dapat meminimalisir permasalahan penyaluran bantuan sosial PKH tahap I dan II tahun 2023 dan tahap- tahap selanjutnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan pembaruan dan penyempurnaan mekanisme penyaluran bantuan PKH.
Kerjasama dengan bank-bank lokal dan lembaga keuangan terpilih menjadi salah satu langkah untuk mempercepat dan mempermudah proses penyaluran bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat.
Pada tahun anggaran 2023, Provinsi Jambi dengan tekad yang kuat melaksanakan kegiatan rekonsiliasi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi, Drs. M.Arif Budiman, MH, memfasilitasi SDM PKH (Koordinator PKH dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota) dan Lembaga Bayar Bantuan Sosial PKH (HIMBARA dan PT Pos Indonesia) dalam pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tingkat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, selanjutnya secara resmi membuka acara yang diadakan pada tanggal 05-07 Juli 2023 di Ceria Hotel.
Rekonsiliasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, efektif, dan efisien kepada keluarga penerima manfaat PKH di Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang diatur oleh Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
Salah satu tujuan utama PKH adalah memberikan bantuan finansial kepada keluarga-keluarga penerima manfaat.
Bantuan ini berupa transfer tunai yang diberikan secara berkala, dengan tujuan mengurangi beban ekonomi keluarga dan memberikan stabilitas dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap pangan, sandang, papan, serta layanan kesehatan dasar.
Tugas pokok Program Keluarga Harapan sebagaimana dijelaskan dalam Permensos No. 1 Tahun 2018, antara lain sebagai berikut:
1. Identifikasi Keluarga Penerima Manfaat: PKH bertugas melakukan identifikasi keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Proses identifikasi ini melibatkan survei dan verifikasi data untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada keluarga yang membutuhkannya dengan tepat.
2. Penyaluran Bantuan Sosial: PKH bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan sosial langsung kepada keluarga penerima manfaat. Bantuan ini berupa transfer tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lain yang mendesak.
3. Pemberdayaan Ekonomi: Program ini memiliki tugas untuk memberdayakan keluarga penerima manfaat agar dapat mandiri secara ekonomi. PKH memberikan pelatihan, pendampingan, dan dukungan dalam pengembangan keterampilan dan kapasitas ekonomi keluarga. Tujuannya adalah agar keluarga tersebut dapat memperoleh penghasilan tambahan, meningkatkan akses terhadap pekerjaan dan peluang usaha, serta mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial.
4. Monitoring dan Evaluasi: PKH bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak yang nyata dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. Hasil monitoring dan evaluasi ini digunakan untuk perbaikan dan pengembangan program.
Fungsi Program Keluarga Harapan dalam Permensos No. 1 tahun 2018 meliputi:
1. Mengurangi Kemiskinan: PKH berfungsi sebagai upaya konkret dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Dengan memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin dan rentan, PKH diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan sosial yang penting bagi keluarga tersebut.
2. Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga: PKH bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat. Dengan bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang diberikan, diharapkan keluarga tersebut dapat memenuhi kebutuhan dasar, mengakses pendidikan dan layanan kesehatan, serta memiliki peluang untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
3. Mendorong Pemberdayaan Perempuan: Program ini memiliki fungsi untuk mendorong pemberdayaan perempuan dalam keluarga penerima manfaat.
Dalam PKH, bantuan sosial diberikan kepada ibu rumah tangga atau perempuan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan keluarga. Hal ini bertujuan untuk memberikan perempuan peran yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya keluarga.
4. Koordinasi dengan Instansi Terkait: PKH berfungsi untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga non-pemerintah.
Tujuannya adalah untuk menjalankan program dengan sinergi dan efektivitas yang maksimal melalui pertukaran informasi, kolaborasi, dan kerjasama antara berbagai pihak yang terlibat.
Beberapa tugas dan fungsi tambahan terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH):
5. Edukasi dan Sosialisasi: PKH memiliki tugas untuk menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program ini.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang PKH, termasuk manfaat, persyaratan, dan prosedur yang terkait dengan program ini. Edukasi dan sosialisasi yang efektif dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam PKH.
6. Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan: PKH bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan mencegah penyalahgunaan bantuan sosial.
Hal ini melibatkan pengawasan terhadap penyaluran dana, verifikasi data, dan pemantauan terhadap keluarga penerima manfaat. Pengawasan yang ketat penting untuk memastikan bantuan sosial PKH tepat sasaran dan digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
7. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal: PKH berfungsi untuk menjalin kerja sama dengan pihak eksternal, termasuk organisasi non-pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta. Kolaborasi ini dapat meliputi pemberian dukungan teknis, pelatihan, atau sumber daya tambahan untuk memperkuat pelaksanaan program serta meningkatkan dampak yang dihasilkan.
8. Advokasi Kebijakan dan Perubahan Sosial: PKH memiliki peran dalam melakukan advokasi kebijakan dan perubahan sosial yang lebih luas terkait isu kemiskinan dan perlindungan sosial.
Hal ini melibatkan berpartisipasi dalam diskusi kebijakan, menyampaikan pemikiran dan pengalaman dari pelaksanaan PKH, serta berkontribusi dalam upaya untuk meningkatkan kebijakan dan program yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.
9. Pelaporan dan Evaluasi: PKH bertugas untuk melakukan pelaporan yang berkala terhadap pelaksanaan program, termasuk pencapaian, tantangan, dan perubahan yang terjadi.
Selain itu, PKH juga melaksanakan evaluasi secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas program, keberlanjutan, dan dampak yang dicapai. Pelaporan dan evaluasi ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan PKH.
Dengan adanya kegiatan rekonsiliasi penyaluran bantuan sosial PKH di tingkat Provinsi Jambi tahun anggaran 2023, diharapkan program ini mampu memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat.
Keadilan sosial terwujud melalui penyaluran yang tepat sasaran, sementara keterlibatan aktif masyarakat menguatkan kontrol sosial dan transparansi dalam implementasi program.
Rekonsiliasi menjadi landasan yang kuat untuk membangun program yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang nyata bagi keluarga-keluarga penerima manfaat di Provinsi Jambi. Sosdukcapil Hadir. Mantap.