banner 728x250 ------- banner 728x250

Ketua BK Taufik Siswanto, Anggota DPRD Melanggar Kode Etik Akan Ditindak tegas

banner 120x600
banner 468x60

SUMATERADAILY.COM – LUBUK LINGGAU – Ketua Badan kehormatan DPRD Kota Lubuk Linggau, H Taufik Siswanto memastikan, akan menindaklanjuti semua laporan terkait pelanggaran kode etik maupun tata tertib DPRD. Baik itu yang dilaporkan oleh masyarakat maupun yang dilaporkan oleh pimpinan dan anggota DPRD itu sendiri.

“Kalau sudah adanya pelanggaran kode etik atau tata tertib DPRD dan itu terbukti, tentu akan kita tindak tegas,” tegas Taufik Siswanto, Senin 2 Juni 2025.

banner 325x300

Karena menurutnya, jelas dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di Pasal 2 dijelaskan Kode Etik DPRD meliputi sikap dan Perilaku Anggota DPRD, tata Kerja Anggota DPRD, tata Hubungan antar penyelenggara Pemerintahan Daerah, tata Hubungan antar Anggota DPRD, tata Hubungan antar Anggota DPRD dengan pihak lain, penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan kewajiban Anggota DPRD;
larangan bagi Anggota DPRD, hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD, sanksi, mekanisme penjatuhan sanksi dan Jenis Sanksi, rehabilitasi; dan
ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji.

“Tujuan Kode Etik adalah untuk menjaga kehormatan, Martabat, citra dan kredibilitas Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya serta tanggung jawab kepada pemilih, masyarakat dan Negara,” jelasnya.

Untuk itu tegasnya, dibentuknya Badan Kehormatan (BK) DPRD. Dimana di pasal 7 ditegaskan Badan Kehormatan mempunyai tugas mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga kehormatan, Martabat, citra dan kredibilitas sesuai dengan Kode Etik DPRD.

Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat dan menyampaikan kesimpulan atas penyelidikan, verifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD dalam rapat Paripurna.

Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan yang dilakukan, meminta keterangan pelapor, saksi dan atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.

“BK juga berwenang menetapkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD,” tegasnya.

Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan dengan jenis sanksi berupa teguran Lisan, teguran tertulis dan atau diberhentikan dari Pimpinan alat kelengkapan.

“Bahkan bisa di PAW,” tegasnya. (*)

banner 325x300
banner 325x300