banner 728x250

OJK Launching Aplikasi Sprint Kembangkan ITSK

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Sumateradaily.com – Otoritas Jasa Keuangan terus melakukan pengembangan
di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan/ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) melalui peluncuran aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi
Terintegrasi (SPRINT) Bidang IAKD.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan
Aset Kripto pada kegiatan Launching Aplikasi SPRINT Bidang IAKD serta Sosialisasi
SEOJK tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi dan SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK, di Jakarta, Senin.

banner 325x300

“Aplikasi SPRINT ini merupakan sistem informasi yang dikembangkan OJK untuk
mengakselerasi komunikasi antara OJK dengan penyelenggara ITSK, baik dalam melakukan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK,” kata Hasan Fawzi.

Hasan berharap dengan adanya aplikasi SPRINT, proses pengajuan permohonan pendaftaran/registrasi penyelenggara ITSK dapat termonitor dengan baik, serta
prosesnya dapat dieksekusi menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Selain peluncuran aplikasi SPRINT, pada kegiatan dimaksud juga dilakukan
sosialisasi atas penerbitan dua aturan baru, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan
Pengembangan Inovasi dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan.

Kedua SEOJK ini diterbitkan sebagai amanat Peraturan OJK Nomor 3
Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Penerbitan SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba
dan Pengembangan Inovasi ini menjadi panduan teknis kepada calon peserta
sandbox yang akan mengajukan permohonan menjadi peserta sandbox dalam
rangka melakukan pengujian terbatas atas inovasi berbasis teknologi yang
berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem
keuangan digital.

Selain itu, SEOJK ini bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.

Disamping itu, aturan teknis terkait proses yang dilakukan dalam ruang uji coba
dan pengembangan ini diperlukan agar peserta sandbox mampu menghasilkan inovasi yang bertanggungjawab, meningkatkan efisiensi di sektor keuangan, dan memberikan manfaat kepada konsumen.

Kedepannya, sandbox diharapkan tidak
hanya menjadi sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba, tetapi juga meliputi pemberian fasilitas untuk melakukan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada tahap awal dimulainya inovasi.
Selanjutnya, SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan diterbitkan dengan harapan dapat menjadi panduan bagi Penyelenggara ITSK terkait tata cara permohonan dan persyaratan pendaftaran Penyelenggara ITSK.

Berdasarkan hasil sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis Innovative Credit
Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan LJK dinyatakan sebagai objek
pengaturan dan pengawasan OJK khususnya bidang IAKD.

Dengan adanya SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Penyelenggara ITSK yang memiliki model bisnis dimaksud dapat melakukan
pendaftaran ke OJK.

Kedepannya, OJK akan membuka pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK yang model bisnisnya ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK. ***

hms/ojkjambi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *