Jambi, Sumateradaily.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Investree merupakan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.