Medan (Sumateradaily.com) – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan bersama sejumlah pejabat TNI lainnya menghadiri langsung sidang Kasus Dugaan Narkoba Serma AS bertempat di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Kamis, (1/2/2024).
Kehadiran Pangdam tersebut sebagai pembuktian akan komitmennya dalam penegakan hukum yang tidak tebang pilih kepada siapapun Prajurit yang bersalah untuk diproses seadil-adilnya di mata hukum.
Persidangan perdana tersebut menghadirkan 1 orang Prajurit sebagai terdakwa, yakni Serma AS Babinsa Koramil 0201-12/HP didakwa Penyalahgunaan Narkotita melanggar sesuai Pasal 114 KUHP atau Pasal 112 KUHP tentang UU Narkotika
Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer, Mayor Chk Sugito, SH, itu dipimpin oleh Letkol Chk Lungun Hutabarat, SH, sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota 1, Letkol Chk Ziky, SH, Hakim Anggota 2, Mayor Chk Iskandar, SH, serta Panitera, Peltu Ribut, SH.
Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukum, Mayor Chk HP Butar-Butar, SH,MH, Letda Chk Rifana Maswan, SH, Lettu Chk V Montana, SH, MH, Letda Chk Dede Efri Wibowo, SH, MH, serta PNS Juli Anita Manalu, SH, mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan Oditur Militer.
Persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada Kamis, 15 Februari 2024 mendatang.
Sumber : Pendam I/BB