banner 728x250 ------- banner 728x250
OPINI  

Paradoks Sumber Daya Alam dan Ketertinggalan Infrastruktur Pelabuhan Laut di Jambi: Jalan Terjal Menuju Kesejahteraan

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

I. Pendahuluan: Sebuah Paradoks yang Menyakitkan

banner 325x300

Jambi adalah provinsi yang kaya akan sumber daya alam (SDA), bahkan bisa dikatakan sebagai salah satu yang terkaya di Pulau Sumatera.

Namun, kekayaan ini justru membentur tembok stagnasi ekonomi akibat keterbatasan infrastruktur strategis, khususnya pelabuhan laut.

Ironi inilah yang membentuk paradoks Jambi provinsi yang memiliki segalanya, tapi belum bisa menikmati semuanya.

Jika kota atau provinsi lain memiliki satu komoditas unggulan, maka Jambi memiliki banyak: minyak, gas, emas, batubara, besi, hingga hasil perkebunan dan pertanian berkualitas ekspor terbaik dunia.

Namun, infrastruktur logistik Jambi—terutama pelabuhan lautnya—tertinggal jauh, menjadikannya sebagai salah satu provinsi paling tidak kompetitif di Sumatera dalam hal ekspor langsung dan efisiensi ekonomi regional.

II. Kekayaan Sumber Daya Alam Jambi: Berkah yang Tertahan*

2.1 SDA Tambang dan Energi

Provinsi Jambi memiliki kekayaan alam yang melimpah, terbukti dari :

• Minyak & Gas: Blok Jabung dan Jambi Merang yang dikelola oleh kontraktor asing menyumbang signifikan ke lifting migas nasional.

• Batubara: Potensi cadangan di Tebo, Sarolangun, dan Bungo diperkirakan mencapai lebih dari 1,5 miliar ton.

• Emas & Besi: Eksplorasi aktif di wilayah Merangin dan Sarolangun membuka potensi tambang rakyat dan tambang skala besar.

2.2 Pertanian dan Perkebunan Kelas Dunia

Jambi tidak hanya kuat dalam tambang, tapi juga unggul dalam produk pertanian :

1. Teh Kayu Aro
Salah satu teh hitam terbaik dunia, ditanam di dataran tinggi Kerinci sejak masa kolonial.

2. Kayu Manis
Jambi menyumbang 85% produksi kayu manis Indonesia, diekspor ke AS dan Eropa.

3. Pinang dan Sarang Walet Menjadi andalan ekspor dengan kualitas tinggi.

4. Kelapa Sawit
Terluas ketiga di Indonesia, dengan produktivitas 3–4 ton/ha/tahun.

5. Buah Tropis – Duku Kumpeh, Alpukat, Durian, Timun, Kol, dan Nanas memiliki cita rasa dan kualitas tinggi.

III. Pelabuhan Talang Duku: Alur Terpanjang dan Tidak Efisien

3.1 Sejarah Singkat Pelabuhan Jambi

• Boom Batu & Boom Rakit: Dibangun Belanda sebagai pelabuhan sungai kolonial.

• Pemindahan ke Talang Duku (1980-an): Dimaksudkan untuk memodernisasi pelabuhan, namun tetap mengandalkan sungai Batanghari sebagai jalur pelayaran.

3.2 Fakta Empiris

• Alur Sungai Terpanjang di Indonesia: Pelayaran dari Ambang Luar ke Talang Duku memakan waktu 13–14 jam (normal), dan bisa 2–3 hari saat air surut.

• Demurrage Tinggi: Kapal yang tertahan karena surut air atau antrian menyebabkan denda tinggi, membuat biaya logistik Jambi mahal.

• Kerugian Ekonomi: Arus barang keluar-masuk lambat, menghambat ekspor dan distribusi bahan tambang dan pertanian.

Bandingkan :

• Sungai Musi (Palembang): Pelayaran hanya 2–4 jam.
• Sungai Mahakam (Kaltim): Rata-rata 3 jam.
• Sungai Barito (Kalsel)*: 2–3 jam.
• Sungai Asahan (Sumut): < 2 jam. IV. Ujung Jabung: Kunci Masa Depan Maritim dan Ekonomi Jambi 4.1 Rencana dan Gagalnya Implementasi • Perencanaan Sejak Tahun 2000: Pembangunan Pelabuhan Laut Ujung Jabung telah diwacanakan, bahkan sempat masuk RPJMN. • Mandek karena Modal: Alasan klasik ketiadaan anggaran dan keterbatasan investasi menyebabkan proyek ini terbengkalai hingga hari ini. 4.2 Keunggulan Strategis • Letak Geografis di Pusat Sumatera: Lebih dekat ke Selat Singapura dan Laut Cina Selatan dibanding Pelabuhan Belawan dan Teluk Bayur. • Peluang Menjadi Hub Logistik Regional: Dengan Ujung Jabung, Jambi bisa menjadi simpul pelayaran di tengah Pulau Sumatera. 4.3 Studi Kasus Pelabuhan Tikus (Kuala Tungkal) • Barang dari Singapura dan Malaysia masuk melalui _pelabuhan tikus_ di Kuala Tungkal. • Barang-barang ini kemudian disebarkan ke seluruh Sumatera. • Jika Pelabuhan Internasional Ujung Jabung berdiri, peran ilegal Kuala Tungkal bisa diformalisasi dan diperbesar. V. Dasar Hukum, Kebijakan, dan Legitimasi Strategis 5.1 Konstitusi dan UU • UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)*: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” • UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran • PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN • RPJMN 2020–2024: Mengamanatkan percepatan konektivitas antarwilayah berbasis potensi daerah. 5.2 Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) • Ujung Jabung masuk dalam rencana pengembangan pelabuhan jangka panjang. • Perlu segera dimasukkan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) agar menarik investasi dan diprioritaskan. VI. Rekomendasi Kebijakan untuk Pemerintah dan Masyarakat Jambi 1. Dorong Ujung Jabung Menjadi PSN: Agar mendapat perhatian pusat dan investor global. 2. Bangun Akses Jalan dan Rel Kereta ke Ujung Jabung: Tanpa aksesibilitas, pelabuhan akan stagnan. 3. Skema KPBU dan Investasi Global: Libatkan negara-negara mitra ekonomi seperti Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura. 4. Revitalisasi Talang Duku sebagai Pelabuhan Pendukung: Digunakan untuk logistik sungai dan pelayaran lokal. 5. Transformasi Ekonomi Maritim: Bentuk KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) berbasis pelabuhan laut dan ekspor komoditas unggulan Jambi. VII. Penutup: Tanpa Pelabuhan Laut, Jambi Tak Akan Sejahtera Pelabuhan adalah gerbang peradaban dan indikator kemajuan ekonomi suatu bangsa. Negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Jepang, bahkan Vietnam dan Kamboja membuktikan bahwa pelabuhan laut adalah ujung tombak pertumbuhan. Tanpa pelabuhan laut strategis, Jambi akan terus menjadi “provinsi penyumbang hasil alam” yang dinikmati pihak luar, sementara rakyatnya hanya menjadi penonton. Jambi tidak kekurangan SDA, tetapi kekurangan keberanian politik, arah pembangunan yang visioner, dan konsolidasi rakyat yang bersatu demi perubahan. Ujung Jabung bukan sekadar nama tempat, ia adalah simbol harapan dan masa depan ekonomi Jambi yang bermartabat.*** Referensi 1. BPS Provinsi Jambi, _Statistik Daerah 2023_ 2. Dinas ESDM Provinsi Jambi, _Potensi Migas dan Batubara Jambi_ 3. Bappenas, RPJMN 2020–2024_ 4. Kementerian Perhubungan, _Rencana Induk Pelabuhan Nasional_ 5. Badan Informasi Geospasial, Kajian Posisi Strategis Ujung Jabung 6. KITLV Leiden, _Arsip Kolonial tentang Pelabuhan Boom Batu Jambi_ 7. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran 8. PP No. 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional 9. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Laporan Arus Barang Masuk Lewat Pelabuhan Tikus

banner 325x300
banner 325x300