banner 728x250
OPINI  

Pembangunan dan Penggusuran

banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan

Pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama 2 periode, terjadi percepatan dalam pembangunan dan investasi di Indonesia. Upaya pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi telah menghasilkan beberapa prestasi yang signifikan.

banner 325x300

Namun, di samping prestasi ini, dampak negatif dari perkembangan ini juga semakin terasa. Salah satu dampak negatif yang mencolok adalah kasus penggusuran lahan di beberapa wilayah Indonesia yang dilakukan untuk kepentingan ekonomi yang seringkali melibatkan pihak-pihak kapitalis dan korporasi besar.

Dalam beberapa kasus penggusuran ini, hak-hak masyarakat lokal, terutama hak atas pekerjaan yang layak dan tempat tinggal yang layak, tampaknya tidak lagi mendapat perhatian utama dari pemerintah.

Hal ini kontras dengan prinsip yang telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Peraturan yang tercantum dalam Pasal 28 H UUD 1945 diperkuat oleh Resolusi 1993/77 Dewan Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights), yang mengklasifikasikan bahwa penggusuran paksa merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius (gross violation of human rights).

Dalam konteks penggusuran dalam pembangunan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan umum telah mengatur aturan yang perlu diikuti, dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak, yaitu masyarakat. Namun, UU Nomor 2 Tahun 2012 tidak menyertakan ketentuan yang dapat menghukum pemerintah jika melanggar peraturan tersebut dan merugikan masyarakat.

Ini menunjukkan perlunya evaluasi dan revisi dalam kerangka hukum yang ada untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi dengan tegas. Ini adalah langkah penting menuju pembangunan yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada kesejahteraan seluruh masyarakat.

Situasi ini telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Penggusuran lahan yang sering kali dilakukan tanpa kompensasi yang adil atau alternatif yang memadai untuk tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat lokal telah menciptakan ketidaksetaraan ekonomi dan sosial yang signifikan.

Terlebih lagi, beberapa kasus penggusuran lahan telah menghasilkan konflik dan ketegangan yang merugikan stabilitas sosial di wilayah tersebut. Selain masalah penggusuran lahan, ada juga perhatian tentang dampak lingkungan dari pembangunan yang tidak terkendali. Deforestasi, pencemaran air dan udara, serta perubahan iklim menjadi tantangan yang semakin mendesak.

Beberapa contoh kasus penggusuran warga lokal di berbagai negara akibat pembangunan dan investasi:

1. Kasus Hutan Amazon, Brasil: Di Brasil, penggusuran warga lokal dan pembersihan hutan Amazon telah menjadi masalah besar dalam upaya pengembangan lahan untuk peternakan dan pertanian. Warga asli dan komunitas lokal sering kali kehilangan tanah mereka, dan lingkungan hutan yang penting juga terancam.

2. Kasus Bendungan Tiga Ngarai, Tiongkok: Pembangunan Bendungan Tiga Ngarai di Tiongkok mengakibatkan penggusuran ribuan warga lokal serta merusak ekosistem di sepanjang Sungai Yangtze. Proyek ini menyebabkan kontroversi besar terkait hak-hak masyarakat dan dampak lingkungan.

3. Kasus Lapindo, Indonesia: Letusan Lumpur Lapindo di Indonesia mengakibatkan penggusuran ribuan warga dan kerusakan lingkungan yang serius di wilayah tersebut. Banyak warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.

4. Kasus Wilayah Gaza, Palestina: Konflik di Wilayah Gaza telah menyebabkan penggusuran besar-besaran warga sipil dan kerusakan infrastruktur, yang menjadi masalah kemanusiaan yang serius dalam konflik berkelanjutan di wilayah tersebut.

5. Kasus Bendungan Sardar Sarovar, India: Pembangunan Bendungan Sardar Sarovar di India mengakibatkan penggusuran ribuan warga lokal, terutama suku Adivasi. Proyek ini telah menghadapi protes yang kuat terkait hak-hak masyarakat dan lingkungan.

6. Kasus Pantai Gili Trawangan, Indonesia: Pembangunan resor dan infrastruktur pariwisata di Pulau Gili Trawangan di Indonesia telah menyebabkan penggusuran warga lokal dan perubahan besar dalam gaya hidup tradisional mereka.

7. Kasus Proyek Rel Kereta Api TGV, Perancis: Proyek rel kereta api cepat TGV di Perancis mengakibatkan penggusuran warga lokal dan konflik terkait pembangunan infrastruktur yang kontroversial.

Kasus-kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh banyak negara dalam menemukan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan hak-hak warga lokal serta pelestarian lingkungan.

Pengelolaan yang bijak dan perhatian terhadap dampak sosial dan lingkungan dalam pembangunan menjadi sangat penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

Tata kelola kolaboratif dan inklusi harus menjadi bagian integral dari paradigma pembangunan ke depan. Ini bukan hanya tentang moralitas atau keadilan sosial, tetapi juga tentang meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam membangun sebuah bangsa.

Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan bukan hanya tentang angka-angka dan pertumbuhan ekonomi semata. Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama dari setiap pembangunan.

Kesejahteraan masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam setiap upaya pembangunan. Sebuah perekonomian yang berkembang harus mampu meningkatkan kualitas hidup rakyatnya, memberikan akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, serta menciptakan kesetaraan sosial.

Oleh karena itu, mengukur keberhasilan pembangunan tidak hanya dari segi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari dampak positifnya terhadap kesejahteraan rakyat, termasuk kualitas hidup, pendidikan, akses terhadap layanan kesehatan, dan kesetaraan sosial.

Melalui kasus-kasus seperti ini, pemerintah dapat memanfaatkan pengalaman dan praktik terbaik dari berbagai negara untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, melindungi hak-hak warga, dan menjaga lingkungan mereka.

Dengan komitmen untuk mengintegrasikan pertimbangan sosial dan lingkungan dalam kebijakan pembangunan serta melibatkan semua pemangku kepentingan, pemerintah dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan yang menghormati hak-hak warganya dan melindungi lingkungan mereka.

Hanya dengan pendekatan yang bijaksana dan kolaborasi yang kuat kita dapat mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.***

banner 325x300