SUMATERADAILY.COM- LUBUK LINGGAU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, memimpin rapat koordinasi penyusunan rencana aksi satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme di Kota Lubuk Linggau, di Op Room Dayang Torek, Selasa (22/7/2025).
Dalam arahannya, Sekda menegaskan pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat, sekaligus sebagai langkah kongkret menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri Nomor 200.6.2/e-374/Polpum tanggal 10 Mei 2025 dan Keputusan Menkopolhukam Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Pembinaan Ormas yang terafiliasi kegiatan premanisme,” ujarnya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota mengenai Pembentukan Satgas, sekaligus menetapkan rencana aksi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Adapun tugas utama Satgas ini meliputi kegiatan pencegahan dini, sosialisasi, pembinaan, pengawasan, penindakan, hingga pengamanan terhadap individu maupun organisasi masyarakat (ormas) yang terindikasi melakukan aktivitas premanisme atau mengganggu stabilitas sosial.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Lubuk Linggau, Henny Fitrianty, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa draf rencana aksi dan (SK) saat ini tengah disusun dan akan segera dikirimkan ke Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.
Kesbangpol memfasilitasi proses pembentukan satuan tugas ini secara lebih luas,” katanya.Sosialisasi awal terkait pembentukan Satgas direncanakan akan dilakukan dalam rapat koordinasi Forkopimda tingkat Kota Lubuk Linggau dalam waktu dekat.Pembentukan Satgas ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mencegah dan menanggulangi premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan menjaga para investasi di Kota Lubuk Linggau.(fiz)