SUMATERADAILY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2025 ini menganggarkan perbaikan rumah (Bedah rumah) tidak layak huni sebesar Rp 11 M.
Anggaran tersebut untuk bedah 550 unit rumah tidak layak huni di 11 kabupaten kota.
“Jumlah daerah yang menerima program ini tidak sama, Kabupaten Merangin, Muaro Jambi dan Sarolangun terbanyak mendapat bantuan itu,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Muzakir di Jambi.
Dia menjelaskan, perbaikan rumah tidak layak huni ini didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi dengan pagu anggaran sebesar Rp 11 miliar. Artinya, setiap rumah mendapat alokasi sebesar Rp20 juta.
Program bedah rumah ini ditargetkan rampung di September mendatang. Sebelum dilakukan perbaikan, tim petugas pendamping terlebih dahulu melakukan pendataan lapangan terhadap rumah yang tidak layak huni.
Setelah data masuk, petugas melakukan penjaringan ulang melalui metode standar kelayakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Perbaikan rumah ini merupakan Program Jaringan Majukan Jambi atau ‘Pro Jambi’ yang digagas oleh Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani,” katanya.
Bidang Perumahan Dinas PUPR Provinsi Jambi merinci sebaran program bedah rumah yang dilaksanakan tahun ini meliputi, Kota Jambi 50 unit, Kabupaten Muaro Jambi 61 rumah, Kabupaten Batang Hari 44 rumah, Kabupaten Sarolangun 56 rumah.
Kabupaten Merangin 86 Rumah, Kabupaten Tebo 50 rumah, Kabupaten Bungo 40 rumah, Kabupaten Tanjabtim dan Tanjabbar masing-masing 51 rumah, Kabupaten Kerinci 31 rumah dan Kota Sungai Penuh 30 rumah.
Selain program perbaikan rumah melalui dana APBD, kata dia pemerintah provinsi tahun ini mengusulkan bantuan perbaikan rumah ke Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tercatat ada 11 ribu usulan yang diajukan Pemprov melalui program 3 juta rumah yang didengungkan Kementrian PKP itu.***
pariwarajambi.com