banner 728x250
OPINI  

Perspektif Buruh dan Dilema Pengusaha

banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP

Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) senantiasa menjadi perhatian, bahkan hampir setiap tahun menciptakan ketegangan.

banner 325x300

Faktor pemicu utama adalah perbedaan usulan antara kelompok buruh dan pengusaha, yang menghasilkan pertentangan kepentingan yang melibatkan biaya hidup, produktivitas, dan keberlanjutan bisnis.

Kelompok buruh umumnya memandang kenaikan UMP sebagai kebutuhan untuk meningkatkan taraf hidup pekerja di tengah kenaikan biaya hidup yang terus-menerus.

Mereka menyoroti pentingnya memberikan penghargaan kepada pekerja atas kontribusi mereka terhadap produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta melihat kenaikan UMP sebagai langkah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara pekerja dan pengusaha.

Di sisi lain, kelompok pengusaha cemas terhadap dampak kenaikan UMP terhadap biaya produksi dan keberlanjutan bisnis.

Mereka berpendapat bahwa kenaikan UMP dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan, mengakibatkan penurunan daya saing di pasar, dan bahkan mempengaruhi keputusan investasi serta penciptaan lapangan kerja baru.

Ketidaksepakatan ini seringkali memunculkan ketegangan dalam perundingan, yang memerlukan campur tangan pemerintah atau mediasi untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Menemukan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan bisnis menjadi tantangan utama dalam menanggapi isu kenaikan UMP ini.

UMP, sebagai standar upah minimum di satu provinsi, termasuk di tingkat kabupaten/kota, bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan terhadap penghasilan pekerja dan menjaga keseimbangan kepentingan antara buruh dan pengusaha.

Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 226 Tahun 2000 Pasal 4, penetapan UMP menjadi kewenangan gubernur.

Dalam konteks ini, gubernur memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, biaya hidup, inflasi, dan keberlanjutan bisnis di wilayah tersebut.

Proses penetapan UMP melibatkan konsultasi dan negosiasi antara pihak-pihak terkait, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah.

Tujuannya adalah agar kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Dengan kewenangan gubernur, diharapkan penetapan UMP dapat lebih responsif terhadap dinamika ekonomi lokal, mencerminkan pendekatan desentralisasi dalam mengelola ketenagakerjaan.

Namun, implementasi kebijakan ini tetap menjadi titik ketegangan antara berbagai pihak dengan kepentingan berbeda.

Oleh karena itu, peran pemerintah dalam memfasilitasi dialog dan menciptakan kebijakan yang seimbang sangat penting untuk mencapai tujuan perlindungan pekerja dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Perlu diingat bahwa UMP hanyalah salah satu dari beberapa instrumen kebijakan yang bertujuan melindungi hak-hak pekerja.

Serikat pekerja, sebagai perwakilan buruh, juga memegang peran penting dalam mengadvokasi kepentingan anggotanya terkait upah dan kondisi kerja.

Pada tingkat nasional, pemerintah juga dapat mengeluarkan kebijakan umum terkait upah minimum, seperti Upah Minimum Nasional (UMN).

UMN bertujuan memberikan dasar standar upah minimum nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Meskipun UMP bersifat regional dan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal, UMN memberikan landasan standar nasional untuk melindungi pekerja di berbagai daerah.

Peran Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi juga penting dalam mengawasi dan menegakkan implementasi UMP.

Dinas ini bertanggung jawab memastikan perusahaan di wilayah tersebut mematuhi ketentuan UMP dan memberikan upah sesuai standar yang ditetapkan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemerintah mengambil langkah konkret untuk mengatur kembali sistem pengupahan nasional.

Dalam konteks ini, Upah Minimum, termasuk UMP tahun 2024, dipastikan mengalami peningkatan.

Keputusan ini memberikan kepastian kepada pekerja dan pengusaha terkait ekspektasi upah minimum di masa mendatang (https://www.liputan6.com/bisnis/read/5450936/daftar-lengkap-ump-2024-di-34-provinsi-jika-naik-15).

Kepastian kenaikan upah minimum didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Formula ini melibatkan tiga variabel kunci: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α), yang memberikan dasar perhitungan.

1. Inflasi: Menunjukkan laju kenaikan harga barang dan jasa dalam suatu periode, menjadi parameter penting untuk mengimbangi biaya hidup yang terus meningkat.

2. Pertumbuhan Ekonomi: Indikator perkembangan ekonomi suatu wilayah dalam periode tertentu, menjadi dasar penyesuaian upah minimum seiring dengan kemajuan ekonomi.

3. Indeks Tertentu (α): Merupakan variabel tambahan yang mencakup faktor-faktor seperti produktivitas pekerja, kemampuan daya beli masyarakat, dan kondisi pasar tenaga kerja secara umum, memberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan upah minimum dengan dinamika lokal.

Menaker menekankan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi harus dilakukan paling lambat tanggal 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan paling lambat tanggal 30 November.

Batas waktu ini memberikan kejelasan kepada semua pihak, termasuk pekerja dan pengusaha, mengenai standar upah yang akan berlaku di wilayah masing-masing.

Dengan adanya formula dan batas waktu penetapan, diharapkan proses penentuan upah minimum menjadi lebih terstruktur dan dapat mengakomodasi berbagai aspek yang memengaruhi kebutuhan pekerja serta menjaga keseimbangan dengan keberlanjutan bisnis di tingkat lokal.

Pengumuman kepastian kenaikan upah minimum oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker menunjukkan transparansi pemerintah dalam menyampaikan kebijakan ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan dapat diprediksi bagi pelaku usaha serta membantu pekerja merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.

Seiring dengan itu, Serikat buruh mendorong pemerintah agar segera mengumumkan kenaikan upah minimum pada Tahun 2024 sebesar 15 persen.

Tuntutan ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku, di mana penetapan UMR dilakukan 60 hari sebelum pemberlakuan, yaitu pada tanggal 1 Januari 2024.

Jika tuntutan serikat buruh terpenuhi, berapa jumlah UMP 2024 yang akan tercapai?

Penyesuaian nilai Upah Minimum dihitung dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi ekonomi. Rumus perhitungan nilai penyesuaian Upah Minimum untuk periode berikutnya (UM[t+1]) adalah:

Nilai Penyesuaian UM[t+1]=Inflasi+(PE×Alfa)=UM[t]Nilai Penyesuaian UM[t+1]=Inflasi+(PE×Alfa)=UM[t]

Dalam rumus ini:

1. Inflasi: Laju kenaikan harga barang dan jasa dalam periode tertentu, memengaruhi daya beli pekerja.

2. PE (Pertumbuhan Ekonomi): Indikator pertumbuhan ekonomi suatu wilayah dalam periode tertentu, menjadi dasar penyesuaian upah minimum seiring kemajuan ekonomi.

3. Alfa: Indeks tertentu mencakup faktor-faktor seperti produktivitas pekerja, daya beli masyarakat, atau kondisi pasar tenaga kerja, memberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan upah minimum sesuai dinamika lokal.

4. UM[t]: Upah Minimum pada periode sebelumnya.
Pemerintah melalui rumus ini dapat menghitung nilai penyesuaian Upah Minimum untuk mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi, memastikan standar upah tetap relevan dengan kebutuhan pekerja, dan mendukung keberlanjutan bisnis.

Proses perhitungan ini melibatkan evaluasi faktor-faktor yang kompleks dan kebijaksanaan dalam menetapkan nilai-nilai dasar penyesuaian.

Peningkatan upah minimum merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Meskipun memberikan manfaat bagi pekerja, pengusaha juga mungkin menghadapi tantangan terkait peningkatan biaya operasional perusahaan.

Oleh karena itu, penting untuk menciptakan mekanisme yang mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha, serta memastikan keberlanjutan bisnis di tengah perubahan kebijakan ini.

Tak kalah penting, perubahan kebijakan harus memperhatikan pekerja informal yang seringkali rentan terhadap kondisi kerja tidak pasti dan pengupahan di bawah standar.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme perlindungan dan kebijakan inklusif untuk memastikan bahwa peningkatan upah mencakup semua sektor pekerja.***

banner 325x300