banner 728x250

Polda Jambi Amankan Dua Terduga Jaringan International Berikut Sabu 6.292,7 gram dan 326 Pil Ekstasi

Polda Jambi Amankan Dua Terduga Jaringan International Berikut Sabu 6.292,7 gram dan 326 Pil Ekstasi
banner 120x600
banner 468x60

Jambi, Sumateradaily.com – Dua orang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba di Kota Jambi tidak dapat mengelak usai digerebek tim Ditresnarkoba Polda Jambi.

Keduanya diamankan petugas saat berada di Kos Exclusive di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi belum lama ini.

banner 325x300

Bersama pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6.292,7 gram dan pil ekstasi 326 butir.

“Dari hasil pengembangan, dua tersangka ini diduga merupakan jaringan internasional karena dari bentuk barang buktinya, ini kemasannya dari luar negeri,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser, Kamis 07 Maret 2024.

Menurutnya, barang bukti ini kemudian masuk ke Jambi dan selanjutnya dibuang lagi ke daerah lainnya hingga ke pulau Jawa.

“Saat ditangkap, katanya, pelaku berada di kosan Kota Jambi. Setelah diintrogasi dan dalami, barang bukti tersebut ditaruh di bawah kasur tempat tidur di rumah kosan tersangka,”papar Perwira melati Dua tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menambahkan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan berbagai macam jenis barang bukti, berupa 5 buah bungkusan teh Cina bertuliskan Daguanyi diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 6271,1 gram.

“Satu buah plastik besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 21,6 gram, 326 butir pil ekstasi warna coklat bergambar singa, 12 bal plastik klip bening berbagai ukuran,” tuturnya

Selain itu, 2 unit timbangan digital, berbagai macam merek handphone, tas dan satu unit sepeda motor Honda supra.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

Diketahui, apabila 1 Gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 31.000 jiwa

Apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 jiwa maka 326 orang dapat diselamatkan.***

 

ril/al

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *