banner 728x250
OPINI  

Rugi karena Barang Gadai Rusak? Ketahui Hak dan Tanggung Jawab Menurut Syariah

Rugi karena Barang Gadai Rusak? Ketahui Hak dan Tanggung Jawab Menurut Syariah

Penulis : Muhamad Naufal Fauzan

banner 325x300

Jangan Sampai Salah Langkah! Simak Aturan Kerusakan Barang Gadai Berdasarkan Prinsip Islam dan Contoh Kasus Nyata.

Pernah menggadaikan barang berharga—emas, motor, atau surat tanah—lalu khawatir rusak atau hilang saat dipegang penerima gadai? Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan? Dalam praktik gadai syariah (rahn), barang jaminan bukanlah ‘milik’ penerima utang, melainkan sekadar penjamin pelunasan. Sebagaimana ditegaskan Nasrun Haroen (1996): ‘Rahn adalah menitipkan barang kepada pemberi utang sebagai jaminan’ Namun, realitanya, risiko kerusakan tak selalu jelas tanggung jawabnya. Apakah penerima gadai wajib ganti rugi? Atau kerugian mutlak ditanggung pemilik?

Artikel ini mengupas tuntas hak dan kewajiban kedua pihak ketika barang gadai rusak menurut prinsip syariah. Simak analisis ulama, contoh kasus nyata, dan solusi hukum agar Anda tak dirugikan!

Prinsip Dasar Kepemilikan Barang Gadai

“Meski barang gadai diserahkan ke penerima utang (murtahin), kepemilikan tetap mutlak di tangan pemberi gadai (rahin). Barang ini hanya berstatus jaminan, bukan alat kompensasi! Sebagaimana ditegaskan Wahbah az-Zuhaili (1985):

‘Akad rahn bukan transaksi jual beli, tapi penitipan berbasis kepercayaan.’

Implikasinya:

  • Penerima gadai dilarang menggunakan/mengambil manfaat barang tanpa izin (risiko riba!).
  • Kerusakan barang tidak otomatis menggugurkan utang  pelunasan tetap wajib dilakukan secara terpisah.”

Tanggung Jawab Kerusakan Barang Gadai

Prinsip Kunci Syariah:

“Tanggung jawab ganti rugi hanya muncul jika ada kelalaian (ta‘addi). Jika kerusakan di luar kendali manusia (force majeure), risiko ditanggung pemilik barang.”

 Merujuk Dimgauddin Djumaldi (2008).

Dua Skenario Utama:

1. Kerusakan Bukan Akibat Kelalaian

    (Contoh: Banjir, gempa, kebakaran alami)

    Hukum: Penerima gadai tidak wajib ganti rugi.

    Alasan: Barang gadai adalah aset pemilik, sehingga risiko alam jadi tanggungannya.

    2. Kerusakan Akibat Kelalaian

    (Contoh: Barang hilang karena tidak dikunci, rusak karena disimpan sembarangan)

    Hukum: Penerima gadai wajib mengganti nilai barang sepenuhnya.

    Alasan: Ia bertindak sebagai penjaga amanah (QS. Al-Baqarah: 283).

    Hak Pemberi Gadai Jika Barang Rusak

    “Sebagai pemilik sah, rahin berhak menuntut ganti rugi jika kerusakan disebabkan kelalaian murtahin. Prosesnya:

    1. Ajukan bukti kelalaian (misal: laporan saksi, foto kondisi penyimpanan).
    2. Tolak penyitaan sepihak  penerima gadai tak berhak menyita aset lain tanpa keputusan hakim.

    Peringatan : Jika penerima gadai memaksa penyitaan, itu termasuk kezaliman (QS. Al-Baqarah: 279)!”

    Contoh Kasus Praktis

    Langkah Hukum Jika Terjadi Sengketa

    “Saat barang gadai rusak/hilang, selesaikan secara syariah sebelum ke pengadilan umum:

    1. Musyawarah (Islah):
    2. Ajak penerima gadai berdiskusi dengan prinsip ‘tolong-menolong dalam kebaikan’ (QS. Al-Maidah: 2).
    3. Contoh solusi: Ganti rugi parsial, restrukturisasi utang, atau penghapusan bunga (jika ada).
    4. Arbitrase Syariah:
    5. Jika musyawarah gagal, ajukan ke Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau lembaga serupa.
    6. Keuntungan: Proses cepat, berbiaya rendah, dan putusan mengikat secara hukum.

    Catatan kritis:

    Dokumen wajib: Surat perjanjian gadai yang mencantumkan:

    ✓ Kondisi barang saat serah terima (foto & deskripsi).

    ✓ Klausul tanggung jawab kerusakan.

    ✓ Larangan penggunaan barang oleh penerima gadai!”

    Inti hukum syariah:

    “Kerusakan barang gadai hanya menjadi tanggung jawab penerima gadai (murtahin) jika terbukti lalai. Di luar itu, risiko alam tetap ditanggung pemilik (rahin). Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi penuh atas kelalaian ini bukan sekadar hak, tapi bentuk keadilan Islam!”

    Pesan penutup untuk pembaca:

    1. Transparansi akad: Pastikan semua rukun dan syarat rahn terpenuhi (terutama larangan pemanfaatan barang!).
    2. Dokumentasi: Catat kondisi barang sebelum diserahkan gunakan foto/video dan saksi.
    3. Waspada riba: Tolak jika penerima gadai meminta ‘manfaat’ dari barang jaminan itu haram!

    “Gadai syariah seharusnya memudahkan, bukan memberatkan. Jangan biarkan kelalaian atau ketidaktahuan merugikan Anda!”

    Muhamad Naufal Fauzan adalah
    Mahasiswa semester 2 Jurusan Sistem Informasi – STMIK Tazkia Bogor

    banner 325x300
    banner 325x300